RadarOnline.id, PEMATANGSIANTAR – Salah satu tujuan nasional bangsa Indonesia yang terdapat pada alinea ke-4 UUD 1945 adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Mencerdaskan kehidupan bangsa sangat ditopang dengan sumber daya manusia (SDM). Oleh karena itu, agar menjadikan SDM Indonesia berkualitas, diperlukan pemupukan sejak dini melalui peningkatan mutu pendidikan.
Pendidikan adalah salah satu langkah untuk mempersiapkan SDM bangsa supaya bisa bersaing di era globalisasi dan digital pada masa mendatang. Oleh karena itu, tentunya peningkatan mutu pendidikan haruslah dimulai dari tingkat satuan pendidikan.
Salah satu upaya pemerintah guna meningkatkan mutu pendidikan melalui dana bantuan operasional sekolah (BOS). Dana BOS merupakan dana APBN yang digunakan untuk mendanai belanja non personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun menurut Ketua LSM ICW-RI (Lembaga Swadaya Masyarakat Information Corruption Watch Republik Indonesia), Cokly Sihotang SE, bahwa dana BOS tersebut menjadi ajang korupsi oleh para kepala-kepala sekolah. Bahkan kata Cokly, sebesar 30 persen dana BOS tersebut diduga di korupsi.
” Seperti pada saat masa pandemi, pada pembiayaan pengembangan perpustakaan, kegiatan pembelajaran, ekstrakurikuler, kegiatan evaluasi pembelajaran, pembelian alat multimedia pembelajaran, pengembangan profesi guru tenaga kependidikan, pengembangan manajemen sekolah, penerimaan peserta didik baru, pengelolaan sekolah, langganan daya dan jasa, pembayaran honor, pemeliharaan dan perawatan sarana sekolah. 30 persen bahkan sampai 50 persen dana BOS itu diduga di korupsi,” kata Cokly. Rabu,(15/6/22).
Cokly juga mengatakan, penggunaan dana BOS, seperti pembiayaan ekstrakurikuler, evaluasi pembelajaran. Dimana saat pandemi siswa diliburkan, namun pada laporan rincian rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS) tertera biaya yang sangat besar dikeluarkan.
“Bahkan dalam pengadaan buku dan alat peraga banyak diperebutkan, karena dalam pengadaan itu terdapat untung yang sangat lumayan besar. Semua itu diambil dari dana BOS. Jadi seluruh kepala sekolah telah melakukan semena-mena terhadap dana BOS,” sebutnya.
Untuk itu, Cokly dengan tegas mengatakan, ICW akan melaporkan dan sudah ada beberapa sekolah yang sudah dilaporkan pada kejaksaan. “Kita sudah melaporkan beberapa kepala sekolah terkait dugaan korupsi dana BOS dimasa pandemi Covid-19, yakni dari 2019 sampai tahun 2021,” tegasnya.
Dalam hal ini, Cokly juga meminta aparat penegak hukum (APH) harus berani melakukan gelar perkara, dan bila perlu dirinya siap di panggil ikut sebagai tim audit untuk memeriksa.
“Saya meminta agar aparat penegak hukum memeriksa semua kepala sekolah, karena telah diduga sudah melakukan penyimpangan terkait penggunaan dana BOS,” pungkasnya.
Besaran dana BOS yang diberikan Pemerintah untuk sekolah dihitung berdasarkan peserta didik yang terdaftar di sekolah tersebut. Peraturan itu berdasarkan juknis yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis Bantuan Operasional Sekolah.
Sekolah Dasar (SD) Rp.900.000. Sekolah Menengah Pertama (SMP) Rp 1.100.000. Sekolah Menengah Atas (SMA) Rp. 1.500.000. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Rp 1.600.000. Sekolah Luar Biasa (SLB) Rp 3.500.000. (Toni Tambunan)