RadarOnline.id, SURABAYA – Jeki Messakh dan Ir. Suhartati, selaku pemohon peninjuan kembali (PK) dalam putusan perkara perdata No. 424PK/PTD/2021 Jo No. 2202K/PDT/2017 Jo No. 298/PDT.G/PT/2015 Jo No. 987/PDT.G/2014 melakukan aksi protes di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pasalnya, pihak Termohon menyerahkan kontra memori peninjuan kembali (PK) lewat jatuh tempo yang sudah ditentukan.
Suhartati Messakh mengatakan bahwa batas akhir menyerahkan kontra memori PK II oleh Termohon PK dalam hal ini PT Ciputra Development adalah tanggal 22 mei 2022. Namun faktanya pihak Termohon menyerahkan kontra memori PKnya pada tanggal 3 Juni 2022. Atas hal ini Suhartati menyatakan protes ke PN Surabaya agar tidak dilanjutkan ke Mahkamah Agung RI. Jika itu dilanjutkan maka itu melanggar undang -undang No 1 Tahun 1985 Pasal 72 ayat (2) jo. Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung berbunyi : “ tenggang waktu bagi pihak lawan untuk mengajukan jawaban sebagaimana di maksud ayat (1) huruf a adalah 30 (tigapuluh) hari setelah tanggal di terimanya salinan permohonan peninjauan kembali”.
” Saya tadi mengahadap ke Bu Sovia (Pihak dari PN Surabaya). Sesuai undang-undang jika sudah lewat tanggal dianggap pihak termohon tidak mengajukan kontra memori PK,”kata Suhartati kepada awak media.
Suhartati juga menegaskan, jika kontra memori PK Termohon diteruskan oleh PN Ke Mahkamah Agung. Maka dirinya akan meminta perlindungan hukum ke Makhamah Agung.
Pernyataan Suhartati seperti ini, lantaran pihak PN Surabaya sudah membuat peraturan secara tertulis yang menyatakan batas akhir penyerahan memori kontra PK baik pemohon dan termohon sudah ditetapkan batas akhir pada tanggal 22 Mei 2022.
“Termohon menyerahkan pada tanggal 3 Juni 2022. Dan sudah lewat jatuh tempo selama 42 hari. Dia (termohon) menganggap hal ini tidak menganggap adanya pengadilan. Seenaknya sendiri dia. Dan seandainya pihak Pengadilan tetap mengirim kontra memori PK tersebut. Berarti dia sudah menginjak-injak undang-undang,”terangnya.
Sebelumnya, pasangan suami istri Jeki Messakh dan Ir Suhartati Messakh Patty, mantab menggugat Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Nursyam, Panitera Pansek Pengadilan Negeri Surabaya Djamaluddin dan Juru Sita Pengadilan Negeri Surabaya Joko Subagyo.
Gugatan perdata itu tercatat dalam perkara nomor 316/Pdt.G/2020/PN.Sby.
Dalam petitum gugatannya, Jeki Messakh dan Ir. Suhartati Messakh Patty menyatakan bahwa eksekusi pengosongan rumahnya tersebut adalah tindakan Perbuatan Melawan Hukum yang bertentangan dengan Amar Putusan nomor 987 / Pdt G / 2014 PN Surabaya jo 298 / Pdt / PT /2016 jo 2202 / K / Pdt / 2017 dan telah menimbulkan kerugian yang sangat nyata dan besar bagi mereka berdua selaku Penggugat I dan II.
Menghukum dan Memerintahkan Para Tergugat untuk membayar ganti rugi Materiil atas Tanah dan Rumah sebesar Rp 4,5 Milyar dan kerusakan-kerusakan serta kehilangan harta benda pribadi dan perhiasan emas dan uang tunai sebesar Rp 1.335.315.000.
Menyatakan bahwa Pemberitahuan Eksekusi Pengosongan nomor W14. U1 / 19712 / HK.02 / 12 / 2019 Nomor 77 / Eks / 2018 jo nomor 987 / Pdt G / 2014 PN Surabaya jo 298 / Pdt / PT /2016 jo 2202 / K / Pdt / 2017 adalah cacat Formil, cacat Administrasi dan cacat Hukum.
Menyatakan Surat Pemberitahuan Eksekusi Pengosongan nomor W14. U1 / 19712 / HK.02 / 12 / 2019 Nomor 77 / Eks / 2018 jo nomor 987 / Pdt G / 2014 PN Surabaya jo 298 / Pdt / PT /2016 jo 2202 / K / Pdt / 2017 yang di keluarkan oleh Tergugat II atas Perintah Tergugat I dan di jalankan oleh tergugat III adalah Perbuatan Pelanggaran Kode Etik dan Penyalah gunaan Wewenang dalam Jabatan yang di lakukan oleh Tergugat I tergugat II dan Tergugat III.
Sebab tanah dan rumah Para Penggugat yang terletak di jalan Bukit Telaga Golf Kavling No 27 Cluster Newton Hill – Citraland, Surabaya beserta isi dan barang- barang di dalamnya tidak pernah di letakkan SITA Revindicatoir Beslaght (RB) dan Peletakan Sita oleh Hakim tidak Pernah Lahir dan tidak Pernah Terjadi dan Bersih dari Sita.
HARIFIN