Keterangan gambar : Saluran Mampat Dibebankan Kepada Pengusaha. PT. Perindo dan UPT PPS Nizam Zachman Jakarta, tidak bertanggungjawab, (foto: Selasa, 7 Juni 2022).
RadarOnline.id, JAKARTA — Kekecewaan Para Pengusaha di Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Nizam Zachman Jakarta atau Pelabuhan Perikanan Samudera Muara Baru Jakarta Utara terhadap PT Perikanan Indonesia (Persero) sudah sampai ke ubun-ubun. Karena selama ini Pelabuhan Muara Baru itu tidak pernah dilakukan pemeliharaan/perawatan terhadap sara/prasarana oleh PT. Perum Perikanan Indonesia atau PT. Perindo (Persero) yang melakukan penagihan maintenance (perawatan) Rp.8000/meter lahan setiap bulan.
Sementara lahan PPS Nizam Zachman Jakarta terdiri dari 76 Ha lahan. Jika 60 persen dari 76 Ha lahan yang ditarik sewa maintenance/bulan maka akan berjumlah Rp.364.800.000.000,- (tiga ratus enam puluh empat miliar delapan ratus juta rupiah). Namun uang maintenance 364,800.000.000,- miliar itu tidak pernah dikeluarkan untuk pembiayaan perawatan jalan rusak, perawatan saluran mampat dan penanggulangan limbah B3 di Pelabuhan Perikanan Samudera Muara Baru.
Menurut informasi dari para pengusaha bahwa sejak PPS Nizam Zachman Jakarta atau Pelabuhan Perikanan Muara Baru dikelola Perum Perindo atau sekarang PT. Perindo (Persero), belum pernah malakukan perbaikan terhadap sara/prasarana di lingkungan Pelabuhan. “Lalu uang maintenance Rp.8000/meter tiap bulan itu untuk apa? Apa jasanya Perum Perindo dalam membangun PPS Nizam Zachman Jakarta? Kenapa tidak Kementerian Kelautan dan Perikanan yang mengelola?” ujar Direktur Hubungan Antar Kelembagaan Monitoring Saber Pungli Indonesia (MSPI) Thomson Gultom menanggapi keresahan para pengusaha itu.
Menurut Thomson bahwa hak dan kewajiban itu harus seimbang. “Jika Perindo melakukan pungutan terhadap para penguasa, harus jelas untuk apa dan apa tanggungjawab Perindo terhadap pengusaha dan Pelabuhan? Seperti contohnya: Pelabuhan Indonesia (Pelindo), Pelindo yang membangun Dermaga, membangun jalan dilingkungan Pelindo, dan oleh karena itu Pelindo melakukan pungutan terhadap pengguna jasa pelabuhan, itu namanya ada hak dan ada kewajiban,” pungkas Thomson.
Melihat kondisi itulah Thomson Gultom meminta DPR-RI dan Menteri BUMN melikuidasi PT. Perindo. “Likuidasi atau Bubarkan saja Perindo dari PPS Nizam Zachman Jakarta. Serahkanlah pengelolaan Pelabuhan Perikanan Samudera Muara Baru kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan sesuai Tupoksinya,” tegas Thomson.
Dia berharap pemerintah segera mengevaluasi keberadaan PT. Perindo (Persero) di PPS Nizam Zachman Jakarta. “Dengan adanya dua atau tiga penguasa, (PT. Perindo (Persero) Pusat, Kepala Cabang PT Perindo (Persero) PPS Nizam Zachman Jakarta, dan Kepala Unit Pelaksana Tehnik (UPT) PPS Nizam Zachman Jakarta) membuat PPS Nizam Zachman Jakarta terlantar karena ketiga nya saling lempar tanggung jawab.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Perikanan Indonesia boleh melakukan bisnis nya dikawasan PPS Nizam Zachman Jakarta seperti, produksi dan perdagangan ikan serta pabrik pakan, tetapi tidak dalam pengelolaan pelabuhan.
Sementara sekarang ini lanjut Thomson, PT Perindo (Persero) seperti calo saja. Ambil uangnya selesai tanpa adanya kontribusi terhadap kepentingan kepelabuhanan. Semua dicaloi, seperti listrik, Air PAM, air limbah, ada kewajiban pengusaha membayar lebih dari 10% kepada PT. Perindo diluar PPN. “Ini yang menjadi pertanyaan kita! Untuk apa uang yang ditarik PT Perindo dari pengusaha itu? Oleh karena itu Kita berharap KPK (Komisi Pembertasan Korupsi) menggandeng BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) melakukan audit terhadap PT. Perindo (Persero)” pungkasnya.
Red