RadarOnline.id, KOTA DEPOK, JAWA BARAT –– Terkait dengan surat pemanggilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok, yang ditujukan kepada Aparkost The Yellow Dome, tentang mediasi atau kesepakatan warga dengan pihak Aparkost itu diabaikan.
” Karena, dalam proses pembangunan Aparkost tersebut, tidak sesuai dengan site plainnya. Bahkan mengabaikan aturan, sehingga mengakibatkan bangunan rumah warga banyak yang rusak,” ujar Krisda Hutabarat, selaku kuasa hukumnya warga, Selasa (7/6/2022), di Gedung Baleka II Depok, Jawa Barat.
Dia menyebutkan, bahwa Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok melakukan pemanggilan yang ditujukan untuk Aparkost, namun di abaikan. Bahkan, dari pihak Aparkost tidak datang untuk melakukan mediasi dengan warga yang rumahnya rusak karena adanya bagunan hunian tersebut.
“Artinya, pihak Aparkost tidak mau datangi warga. Tapi anehnya, diam-diam hari Senin kemari, pengembang tersebut datangi Dinas terkait. Berdasarkan ada pertemuan, antara pengembang Aparkost dengan DPMPTSP, namun warga sama sekali tidak diberitahukan. Jadi, kami merasa ada konsfirasi antara Aparkost dengan Dinas terkait,” ucap Krisda.
Krisda juga menambahkan, bahwa dirinya mendampingi warga untuk menyampaikan keluhannya kepihak dinas terkait, yakni ke kantor DPMPTSP Kota Depok. Selaku kuasa hukumnya warga Krisda menekankan, DPMPTSP Kota Depok harus memberikan sanksi SP 1, 2, serta penyegelan terhadap Aparkost, jika site plan tidak sesuai dengan peruntukan dan berbeda dengan dokumennya.
“Bahkan, dari pihak Dinaspun berjanji akan melakukan penyegelan apabila
site plan tidak sesuai bangunan. Jadi, diharapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, untuk membela warganya yang sudah jelas-jelas dirugikan karena adanya pembangunan Aparkost tersebut,” tandasnya.
MAULANA SAID