RadarOnline.id, BANDUNG – Masyarakat agar segera melaporkan jika ada indikasi pihak sekolah pungut biaya dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Demikian ditegaskan Bupati Bandung Dadang Supriatna saat menghadiri kegiatan Rakor Sosialisasi PPDB tahun 2022-2023 di Hotel Sultan Soreang Bandung, Jawa Barat, Jumat (3/6/2022).
Bupati Dadang menambahkan, pelanggaran yang dilakukan oleh sekolah pasti akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Bupati juga menyinggung soal akan dibangun kontruksi sekolah baru yang kondisi lahannya sudah tersedia. Pihak swasta atau yayasan diberi kesempatan untuk mendirikan sekolah ,sehingga tidak ada lagi lulusan SD tidak kebagian ruang sekolah ke jenjang SMP.
” Insyaallah dalam anggaran perubahan kita dorong pembangunan sekolah baru,” tutur Bipati seraya berharap pelaksanaan PPDB di Kabupaten Bandung berjalan dengan baik tidak ada pungutan biaya alias gratis. (Asp)
Editor: Nas