Majelis Hakim Diharapkan Independen Dalam Mengambil Putusan Perkara 167 KUHP

Pinterest LinkedIn Tumblr +

Keterangan gambar : Terdakwa Herman Yusuf mendengar kan pertanyaan advokat Aidi Johan di persidangan pimpinan Hakim Agung Purbantoro SH., Selasa (31/5/2022).

RadarOnline.id, JAKARTA – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Agung Purbantoro, SH dengan Hakim Anggota H. Simarmata, SH dan Bukoro, SH Diharapkan Independen dalam memeriksa perkara terdakwa Herman Yusuf yang didakwakan Pasal 167 KUHP oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dyofa Yudistira, SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, di PN Jakarta Utara, di Jl. Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (31/5/2022).

Menurut Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Aidi Johan, majelis hakim seolah menghalangi dia bertanya lebih dalam untuk mengungkapkan proses hukum kliennya pada persidangan, Selasa (31/5/2022).

” Saya ingin bertanya terkait proses hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada tahun 2013, silam, dimana klien saya didakwakan Pasal 335 Jo 167 KUHP, oleh pelapor Suseno Halim. Dan pada persidangan itu saya mau mengingatkan bahwa perkara hari ini klien kami Terdakwa Herman Yusuf dilaporkan orang yang sama (Suseno Halim) dan juga didakwa dengan pasal yang sama (pasal tunggal Pasal 167 KUHP) dan juga objek yang sama. Proses itu perlu kita ungkapkan dipersidangan yang terbuka untuk umum, supaya publik tahu sejauh mana proses hukum yang sudah terjadi sebelumnya dan hari ini. Tapi kita dihalangi oleh kekuasaan hakim dipersidangan,” ungkap Aidi Johan.

Aidi Johan menjelaskan bahwa pada persidangan tahun 2013 kliennya sudah didakwa Pasal 167 KHUP. Pada putusan pengadilan kasasi terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Lalu saat ini terdakwa Herman Yusuf juga didakwa dengan dakwaan yang sama oleh pelapor yang dan juga objek Perka yang sama.

“Seharusnya majelis hakim memberikan hak yang sama kepada terdakwa sebagaimana waktu dan keleluasaan kepada pelapor (Suseno Halim) saat diperiksa sebagai saksi korban dipersidangan. Terdakwa Ini (Herman Yusuf) seharusnya bebas mengungkapkan fakta-fakta apa yang sebenarnya terjadi dalam peristiwa itu dimana ada uang yang diterima pelapor dari terdakwa dalam transaksi jual beli rumah tersebut,” ujar Aidi Johan mengeluhkan sikap hakim.

Lebih jauh Aidi Johan, SH mengatakan bahwa apa yang dialami klien nya saat ini (terdakwa Pasal 167 KUHP memamsuki pekarangan orang Tampa izin) berawal dari jual beli rumah, dan telah terjadi transaksi pembayaran Rp.440 juta dari terdakwa Herman Yusuf kepada pelapor (Suseno Halim). Rumah tersebut ditempati terdakwa Herman Yusuf sampai saat ini. Dalam perjalanan waktu terdakwa Herman Yusuf merenovasi rumah supaya layak dan nyaman ditempati. Memang diaku pembayaran belum seluruhnya dilunasi.

Atas dasar penempatan rumah dan pembayaran yang belum seluruhnya terbayarkan oleh Herman Yusuf, dia dilaporkan menjadi terdakwa dengan dakwaan Pasal 167 KUHP. Namun pada putusan kasasi terdakwa Herman Yusuf tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 167 KUHP, dan terdakwa Herman Yusuf dibebaskan dari hukum pidana.

Sidang perkara memasuki pekarangan orang tanpa ijin sebagai mana Pasal 167 KUHP terulang kembali oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dyofa Yudistira dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, kepada terdakwa Herman Yusuf didakwakan kembali atas dasar Tempus delicti (waktu terjadinya peristiwa pidana) tetapi dengan delic delicti (tempat dimana terjadinya pidana) berdasarkan surat BERITA ACARA PENGANGKATAN SITA JAMINAN, No.24/eks/2017/PN.Jkt.Utr, di PN Jakarta Utara.

Namun oleh saksi Sarman (mantan Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta) membantah tandatangannya yang ada tertera pada bahwa tandatanganya yang ada pada surat BERITA ACARA PENGANGKATAN SITA JAMINAN, No.24/eks/2017/PN.Jkt.Utr, di PN Jakarta Utara, itu.

“Apakah saudara Terdakwa benar pernah menandatangani sita eksekusi?” tanya hakim, Yang dijawab: “Tidak pernah majelis:”

“Apakah pernah menandatangani penerimaan uang sebesar Rp. 440 juta?” Tanya hakim, yang dijawab: “Pernah!”

“Itu maksutnya apa? kan kalau sudah ambil uangnya secara otomatis saudara harusnya dengan sekarela kan pindah dari rumah itu?” Tanya hakim, yang dijawab: “Karena dalam amar putusan tidak ada pengosongan rumah.”

Terdakwa Herman mengatakan terkait pengosongan rumah adalah perkara perdata. “Kalau menyangkut perdata, dan kalau Ketua Pengadilan tidak perintah saya pengosongan rumah bagaimana saya pindah, kan harus ada eksekusi dari pengadilan, kalau ada surat perintah pengosongan ketua Pengadilan saya siap kosongkan pa”, ucap Herman.

Sementara JPU Dyofa mempertanyakan terkait pengangkatan Sita jaminan. “Untuk memperjelas sesuai pengangkatan sita jaminan yang disampaikan majelis, apa saudara tau ada permohonan pengangkatan sita yang pada initinya saudara harusnya beritikat baik untuk mengosongkan rumah tersebut? Tanya JPU, belum sempat dijawab terdakwa Herman Yusuf, Agung Purbantoro (Ketua Majelis Hakim) langsung memotong dan mengatakan: “intinya permohonan ke Ketua Pengadilan ditolak tidak ada, tadi sudah dijawab karena tidak ada dalam amar putusan, saya rasa sudah paham,” katanya.

Selanjutnya Penasehat Hukum terdakwa Advokat Aidi Johan bertanya: “Apakah saudara tau terkait pengangkatan sita jaminan, apakah saudara pernah lihat dan tandatangani”, yang dijawab: “Saya tidak pernah tau adanya Berita Acara Pengangkatan Sita Jaminan dan tidak pernah tandatangani, namun mengetahui adanya Berita Acara Sita Jaminan tersebut setelah diperlihatkan penyidik saat di BAP Penyidik Kepolisian. Saat itu saya bertanya dimana Penetapan pengangkatan sitanya? dimana pa coba saya lihat, tapi jawab Penyidiknya: nanti saja dalam pembuktian di Pengadilan. Namun sampai saat ini tidak ada saya lihat,”ucapnya.

Ada sejumlah pertanyaan yang tidak bisa dilontarkan Advokat Aidi Johan kepada terdakwa Herman Yusuf, tetapi karena dibatasi hakim pertanyaan itu tidak disampaikan dipersidangan, terkait dakwaan Pasal 167 KUHP yang sudah pernah disidangkan dan sudah berkekuatan hukum tetap.

“Dalam pembelian rumah tersebut, saudara telah menyerahkan uang sebesar Rp440 juta, siapa yang membatalkan perjanjian jual beli tersebut. Apakah uangnya sejak tahun 2008 hingga 2017 tidak saudara minta supaya dikembalikan dengan sukarela,” tanya Penasehat Hukum, yang dijawab: “Saya sudah pernah disidangkan dalam Pasal yang sama tahun 2013, dengan putusan ada perbuatan tapi bukan Pidana. Dalam perjanjian jual beli rumah itu yang membatalkan adalah pelapor (Suseno Halim), sementara terkait uang yang saya serahkan untuk beli rumah itu tidak dikembalikan dengan sukarela, tapi saya gugat perbuatan Melawan Hukum pa,” jawab Herman Yusuf.

Menurut penasehat hukum terdakwa Aidi Johan dan Rekan, pihaknya telah menyerahkan barang bukti ke majelis hakim berupa Putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap, bukti Surat Edaran MA terkait perkara Nebis In Idem dan bukti lainnya. Dimana perkara ini sudah pernah disidangkan dan dituntut JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Pasal 167 KUHP sama dengan perkara yang disidangkan saat ini Pasal 167 KUHP di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, objek perkara sama serta pelapornya yang sama dan perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung Republik Indonesia, dengan amar putusan ada perbuatan dalam perkara tersebut namun bukan pidana dan Herman Yusuf dibebaskan, ungkapnya.

Bahwa perkara yang kedua ini teregistrasi dengan nomor 05/Pid.B/2022.PN.Jkt Utr, pasal 167 KUHP, terdakwa Herman Yusuf dan perkara pertama ini sudah pernah disidangkan teregister dengan nomor 1099/Pid.B/2013/PN.Jkt.Utr, dengan putusan Herman Yusuf dinyatakan bebas (Onslag Van vervolging), atas laporan dari Suseno Halim, tegas Aidi Johan.

Thomson

Share.

About Author

Leave A Reply