RadarOnline.id, SURABAYA – Notaris Devi Chrisnawati untuk kali kelima diadili di Pengadilan Negeri Surabaya.
Modusnya tetap sama dengan kasus-kasus sebelumnya, yakni penipuan terkait investasi dana talangan. Kali ini Gideon Suryatika yang menjadi korbannya. Gideon merugi Rp 10 miliar setelah uang yang diinvestasikan untuk dana talangan itu tidak dikembalikan.
Jaksa penuntut umum Akhmad Muzakki dalam dakwaannya menyatakan, Devi awalnya menawarkan kerjasama offering letter Bank Panin Dubai Syariah kepada Sugiarto untuk melunasi utang Gian Angwyn senilai Rp 10 miliar.
Namun, Sugiarto tidak berminat. Dia kemudian menawarkannya lagi ke Andy Lesmana yang meneruskan ke Gideon. Gian butuh uang Rp 22 miliar untuk melunasi utangnya di bank tersebut. Devi menawarkan keuntungan yang menggiurkan kepada Gideon. Yakni, keuntungan sebesar 5 persen dari dana yang diinvestasikan. Selain itu, dana yang diinvestasikan juga akan dikembalikan dalam waktu sebulan sejak disetorkan.
“Padahal, hal tersebut akal-akalan terdakwa sehingga Gideon menyetujui dengan bisnis kerjasama offering letter yang dijanjikan terdakwa. Karena terdakwa menjamin Gian Angwyn akan mengembalikan dana talangan milik Gideon selaku investor,” kata jaksa Muzakki dalam dakwaannya.
Gideon lantas menyetor Rp 10 miliar secara bertahap kepada Devi. Sebagai jaminannya, Devi memberikan cek senilai Rp 10,5 miliar kepada Gideon. Nilai cek itu berdasar kesepakatan, yakni Devi akan mengembalikan Rp 10,5 miliar kepada Gideon yang berasal dari pengembalian modal beserta keuntungan 5 persen. Namun, setelah jatuh tempo sebulan Devi tidak menepati janjinya.
Gideon berinisiatif mencairkan cek setelah berulangkali menagih kepada Devi tetapi tidak ada penyelesaian. Namun, cek tersebut tidak dapat dicairkan karena dananya tidak cukup.
Setelah itu, Devi sulit dihubungi. Jaksa Muzakki dalam dakwaannya menyebut bahwa uang dari Gideon itu sebenarnya tidak pernah digunakan Devi untuk menalangi utang Gian di bank. Melainkan untuk membayar utang-utangnya.
Sementara itu, Devi menegaskan bahwa dirinya sudah mengembalikan uang Gideon melalui Andy secara tunai. Namun, dia tidak bisa menunjukkan bukti-buktinya. “Perinciannya, Rp 3,5 miliar dan Rp 6,5 miliar sudah saya bayar. Sudah lunas Rp 10 miliar,” ujar Devi saat memberikan keterangan sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya secara video call.
Devi juga mengakui bahwa cek yang diberikan kepada Gideon kosong. Dia mengeklaim bahwa Gideon sudah tahu bahwa cek tersebut tidak ada dananya. “Karena hanya sebagai jaminan saja dan Gideon sudah tahu kalau cek tersebut Kosong,” kata Devi membela diri.
HARIFIN