Digugat 1 Triliun 20 Miliar Bank CIMB Niaga Terancam Ditutup

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, SURABAYA – Reza Trianto Kuasa Hukum Kumalayanti tidak main-main terhadap Direksi beserta Oknum-oknum Bank CMB Niaga. Pasalnya, bank swasta itu dituding telah merugikan, melakukan kejahatan luar biasa terhadap kliennya, hingga mengakibatkan suami Kumalayanti stres berat,” terang Reza.

Ia juga menjelaskan bahwa langkah itu telah diambil dengan cara melaporkan ke Polda Jatim, denga laporan pidana pasal 49 ayat (1) huruf a b dan c Undang-undang nomer 10 tahun 1998 tentang perbankan.

Laporan tesebut sudah diproses oleh Penyidik Polda Jatim, Direktorat Kriminal Khusus, unit perbankkan, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda 200 miliar, jelas Reza.

Tak hanya itu, karena mengakibatkan kerugian maka kami juga menempuh secara perdata, yaitu gugatan onrecht matige daad (Perbuatan Melawan Hukum). Kerugian yang kami gugat sebesar 1 triliun dua puluh milyar. Serta untuk menjamin terbayarnya kerugian penggugat, selain itu kami juga memohon Consevatoir Beslaag (Sita Jaminan) atas aset-aset bank Niaga, baik yang ada dikantor malang hingga kantor pusat,” terang Reza.

Selain itu lanjut Reza, ada sejumlah pihak yang digugat, antara lain PT. Bank CIMB Niaga KPKNL Malang, Mentri Agraria, Kepala BPN, PT AIS Capital Partners Indonesia di Jakarta beserta Notaris.

Perkara tersebut sudah terdaftar dengan nomer Registrasi 84/Pdt.G/2022/PN. MLG. Ujar Reza. Rabu (01/6/2022).

“Tak hanya itu Reza juga menempuh administrasi terhadap Bank Niaga, karena ini menyangkut soal administrasi maka Bank CIMB Niaga Malang bisa ditutup, sanksi penutupan oleh OJK, BI dan Menteri Keuangan.

“Contohnya peraturan PMK yang sedikitnya
ada 19 syarat untuk lelang, namun dalam kasus ini banyak yang tidak dilakukan oleh Bank,” jelasnya.

Kami juga membawa permasalahan ini ke DPR RI, komisi XI yang membidangi Perbankan, sehingga dapat terpantau
permasalahan tersebut, termasuk juga komisi III, DPD RI, dan pihak terkait pengawasan perbankan, ujar REZA TRIANTO yang juga mantan
politisi dan lembaga yudikatif itu.

Dijelaskan, kasus ini berawal dari uang pinjaman yang diajukan oleh suami pelapor/Kumalayanti
senilai Rp.2 Miliar, posisi terakhir sisa 900 juta kepada Bank CIMB Niaga Malang
dengan jaminan 8 (delapan) surat sertifikat (SHM) rumah, lokasi di Malang, Jember dan
Kediri, masing luas tanah/rumah ada yang 800 M2, 560 M2, lokasi sangat strategis.

Pada tahun 2000 silam, dengan nilai jaminan jauh dari kredit yang diterima. Bank Niaga ternyata tidak melakukan kemitraan, pembinaan pada Debiturnya, dan tidak
ada perincian hutang, bahkan Perjanjian Kredit saja tidak diberi. Sehingga
Jaminan 8 sertifikat di enam lokasi, yakni Malang, Kediri dan Jember tersebut tiba-
tiba Raib, dijual dan diduduki oleh Bank, yang memang rumah/tanah tersebut dalam
keadaan kosong, tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu, apalagi ijin dan perinciannya juga tidak ada.

“Akibat perlakuan Bank itu, suami Kumalayanti
mengalami stress berat, dan puncaknya sepulang dari bank Niaga, suami kumalayanti sakit dan meninggal dunia, menurut keterangan
dokter akibat pecah pembuluh darah diotak.

Parahnya lagi Bank Niaga menyurat No.026/DK/FABP/X/2021, tertanggal 08 Oktober 2021, perihal :
Pengosongan Tanah dan Bangunan.
Isi surat tersebut pada pokoknya :

Pada Tanggal 05 Maret 2013 telah dilaksanakan Pelelangan Eksekusi Melalui KPKNL Atas SHM No.162 , Gambar
Situasi No. 2138, Tahun 1987, Luas 834 M2, Bank ditetapkan sebagai pemenang, sehingga SHM telah diubah menjadi SHGB No.1034 atas nama Bank.

Hal ini Fakta bahwa bank melakukan Kejahatan Perbankan, lelang tanggal 05 Maret 2013 baru diberitahu pada 08 Oktober 2021 (setelah 9 tahun), berarti 19 syarat lelang sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK), dan perundangan terkait Tidak dilaksanakan, tujuan Lelang untuk membayar hutang Debitur, tetapi mengapa setelah lelang pokok hutang Debitur tidak Berkurang?, Tanya Reza.

Anehnya SHM dirubah menjadi atas nama Bank.

Dalam persoalan ini terlalu banyak Perbuatan Pidana yang dilakukan Bank. Surat tersebut hanya salah satu surat bukti perbuatan kejahatan Bank masih ada surat-surat lainnya sebagai bukti kejahatan Bank.

Di sisi lain, ada juga fakta yang baru terungkap, saat dilakukan pengecekan ke rumah yang dijaminkan dalam kondisi kosong tersebut ternyata sudah dijual pihak Bank Niaga dibagi dua, setengahnya dijual seharga Rp650 juta, dan separuhnya juga sudah dijual ke orang
lain.

Kalau 1 tanah dengan rumah dijadikan dua, satunya terjual 650 juta dikalikan dua, 1,3 Milyar, padahal hutang Kumalayanti
tercatat (sesuai tagihan terakhir dari bank) hanya 900 jutaan. Seharusnya 1 SHM saja sudah cukup dan bahkan bisa lebih untuk
membayar hutang debitur. Hal serupa juga, ada dugaan penjualan rumah terjadi di lokasi lainnya. Yakni di Kediri, Jember dan malang dan itu sudah laku terjual dan diduduki semua Jelas Reza.

HARIFIN

Share.

About Author

Leave A Reply