Sopir dan Montir Curi Meriam Milik Majikannya

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, SURABAYA – Isa Ali Maksum bersama Toppo Setyo Nugroho Pramono mencuri dua meriam milik majikannya, Irjen Pol. Adnas di rumahnya Jalan Ketintang Baru. Dua meriam seharga Rp 350 juta itu hanya mereka jual Rp 3,5 juta. Uang dari hasil penjualan itu mereka bagi berdua.

Jaksa penuntut umum Wahyuning Dyah dalam dakwaannya menyatakan, dua meriam pajangan yang terbuat dari kuningan itu diambil para terdakwa di gudang rumah makan Warung Dulang milik Adnas. Isa yang berinisiatif mencuri lebih dulu mengajak Toppo. Isa datang lebih dulu dengan mengendarai pikap yang kemudian diparkir di dalam gudang pada Kamis, 3 Februari lalu. 

Isa lalu menghubungi Toppo yang tidak lama berselang datang dan langsung masuk ke dalam gudang. “Sekitar pukul 11.00 terdakwa Isa Ali Maksum bersama terdakwa Toppo Setyo Nugroho Pramono langsung mengambil Meriam yang terbuat dari kuningan dalam keadaan sudah terbungkus koran dan lakban coklat beserta dudukannya yang terbuat dari kayu tanpa seizin saksi Adnas selaku pemiliknya,” ujar jaksa Wahyuning saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (30/5/2022) kemarin.

Meriam itu lantas diangkut menggunakan pikap untuk dibawa ke tempat loak di Nganjuk. Dua meriam yang ditaksir seharga Rp 350 juta itu kemudian laku terjual Rp 4 juta. Uang dari hasil penjualan itu mereka bagi berdua. Jaksa Wahyuning mendakwa kedua terdakwa dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang Pencurian.

Adnas yang pernah menjabat sebagai Kapolda Gorontalo itu dalam kesaksian ya mengaku mendapatkan dua meriam itu dari Sulawesi Selatan dari temannya. Meriam itu disebut langka karena peninggalan VOC yang langsung diambil dari dalam laut. Harganya menurutnya mencapai ratusan juta. 

“Dia (Ali) tahu sejarahnya barang ini dari mana. Barang ini sebagai kenangan untuk saya,” kata Adnan saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan. 

Ali bukan orang asing bagi Adnan. Terdakwa merupakan sopir pribadinya yang sudah bekerja untuknya selama tujuh tahun. Sedangkan Toppo merupakan montir Adnan. Namun, kedua terdakwa justru mengkhianati kepercayaan majikannya. “Saya baru tahu barang itu mereka curi setelah tidak ada di tempatnya,” ujarnya.

Sementara itu, Ali dan Toppo tidak membantah mantan majikannya tersebut. Mereka mengakui telah mencuri barang koleksi majikannya. “Benar Yang Mulia,” jelas Ali membenarkan kesaksian Adnan dalam sidang secara telekonferensi kepada majelis hakim.

HARIFIN

Share.

About Author

Leave A Reply