RadarOnline.id, JAKARTA – Kolam di dermaga Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Nizam Zachman Jakarta atau Pelabuhan Perikanan Samudera Muara Baru Jakarta Utara dipenuhi sampah sehingga pantai dermaga terlihat sangat jorok dan menjijikan karena sudah berubah warna airnya menjadi hitam.
Siapa yang bertanggungjawab untuk mengatasi masalah kebersihan pantai dan pelabuhan ini, masih tanda tanya. Apakah Unit Pelaksana Tehnik (UPT) Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Nizam Zachman Jakarta dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), apakah kewenangan Kacab PT. Perindo (Persero) atau dari Dinas Lingkungan Hidup Pemprov DKI Jakarta?
Jorok dan menjijikan itulah fakta kondisi pelan dipenuhi berbagai macam sampah. Lalu Monitoring Saber Pungli Indonesia (MSPI) pertanyakan, “kemana anggaran kebersihan Kolam PPS Nizam Zachman Jakarta?”
Pertanyaan itu dilontarkan Direktur Hubungan Antar Kelembagaan MSPI Thomson Gultom ketika menonton video unggahan di Group WhatsApp “Muara Baru Angke” Sabtu 28 Mei 2022 PKL. 10.00 Wib.
Dalam liputan Vidio amatir itu dikatakan: “Hari ini 28 Mei, perlu kesadaran kedua belah pihak nih! Posisi di dermaga tengah ini,” ujar orang yang mengambil Vidio tersebut. Dia mengesut kolam yang dipenuhi sampah.
Sampai berita i ni ini ditayangkan pejabat di PPS Nizam Zachman Jakarta belum ada yang bertanggungjawab. Kepala UPT PPS Nizam Zachman Jakarta Bagus Oktori Sutrisno tidak menjawab konfirmasi yang disampaikan melalui aplikasi WhatsApp.
Demikian juga dengan Dirut PT. Perindo (Persero) Pusat Sigit Muhartono dan Kacang PT. Perindo PPS Nizam Zachman Jakarta Suyono tidak menjawab konfirmasi yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp Minggu, (29/5/2022).
Sementara Kepala Sudin Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Drs. Hariadi mengatakan bahwa untuk membersihkan kolam di Muara Baru atau (PPS Nizam Zachman Jakarta) bukan dari kewajibannya. “Kalo dalam area kawasan masuk kewajiban kawasan bang! Kalo di laut diluar kawasan pelabuhan adalah kewenangan Sudin Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Seribu,” ujar Hariadi.
Hariadi menjelaskan bahwa pengaturan zona kebersihan itu diatur PP No. 3 Tahun 2013 pasal 12, dan Pergub 102 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah di Kawasan Mandiri.
Red