RadarOnline.id, SURABAYA – Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum) Advokat Indonesia cabang Surabaya, mengadukan kasus mafia tanah yg diduga sempat memakan korban jiwa akibat tindakan premanisme ke Komisi III DPR. Mereka meminta komisi bidang hukum ini memberikan perlindungan hukum kepada petani bernama Mulyadi Hadi lantaran tanah miliknya diduga diserobot oleh istri salah satu konglomerat di Surabaya.
“ Kami mohon Ketua DPR, Ketua MPR dan Komisi III DPR memberikan perlindungan hukum kepada klient kami karena presiden kita sedang gencar-gencarnya memberantas mafia tanah,” kata perwakilan Pusbakum Surabaya Johanes Dipa Widjaya saat menyerahkan dokumen pengaduan ke Komisi III DPR, Jakarta, Jumat (27/05/2022).
Johanes menilai kasus mafia tanah ini sangat nampak dialami oleh Mulyadi. Sebab tanah miliknya yang telah mendapat pengakuan dari putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) berkekuatan hukum tetap, namun tetap saja ada upaya penguasaan lahan secara paksa. Bahkan diduga melibatkan aparat penegak hukum.
Klien kami diserang dan diusir dari tanahnya dengan cara melibatkan ratusan orang yang diduga preman,” ujarnya.
Anehnya, saat tanah itu diduduki oknum preman, justru terjadi pembiaran oleh aparat hukum. Lebih ironisnya, salah satu penasehat hukum Mulyadi diduga meninggal dunia akibat pukulan-pukulan dan diduga terpapar covid-19, pada peristiwa penyerbuan tersebut.
Kini klient kami malah dilaporkan atas dugaan pemalsuan. Padahal putusan PTUN yang sudah inkracht jelas membuktikan hak klien kami,” tandasnya.
HARIFIN