Kejari Tanjung Perak Rampasan Kontainer PT. Temas Sudah Berdasarkan Aturan

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, SURABAYA – Sidang lanjutan gugutan Perbutan Melawan Hukum (PMH) dengan pengugat PT. Temas, yang dulunya adalah PT. Pelayaran Tempuran Emas dengan tergugat Pemerintah Negara Republik Indonesia Cq Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Cq Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Kamis (25/05/2022).

Robert Panggabean sebagai kuasa hukum dari PT. Temas mengatakan bahwa ini adalah sidang gugatan perlawanan atas putusan perampasan (kontainer) sebanyak 110 buah dan pada intinya meminta terlawan untuk mengembalikan kontener dikerena kita hanya fasilitator saja.

” Semuanya ada bukti penyewaanya dan saat itu dari dokumen-dokumennya sudah sesuai syarat normatifnya, ada surat memuat kayu dari Jayapura ke Surabaya,” katanya selepas sidang di PN Surabaya.

Ia menambahkan bahwa PT. Temas adalah Jasa pengangkutan laut dan saat ini kami melakukan gugutan PMH terkait Barang-Bukti yang dirampas dari ke-5 terdakwa dan kami menilai bahwa, Jaksa merupakan kepanjangan dari Negara.

“Ada 5 gugutan yang kami ajukan,” katanya.

Terpisah Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, melalui  Kasi Intel Kejari Tanjung Perak Surabaya, Putu Arya W, menjelaskan bahwa, kami sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) Tanjung Perak Surabaya, terkait perkara kontener yang dirampas Negara sudah diajukan secara resmi oleh para terpidana dan ada 5 gugatan yakni 12 sampai 16.

“Kemarin agendanya adalah pengajuan bukti surat dari terlawan dan nantinya juga mengajukan bukti tambahan,” jelasnya.

Masih kata Putu Arya W bahwa, kami sebagai Jaksa hanya menjalankan Putusan dari Pengadilan dan putusan Pidananya sudah Inkrah, hingga sampai Mahkamah Agung dan ada yang masih ada ditingkat kasasi dan perlu diperhatikan bahwa, semua putusan menguatkan dari Pengadilan Negeri dan tuntutan JPU.

“Perampasan kontainer tersebut berdasarkan Pasal 78 ayat 15 Undang-Udang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutan yang menyebutkan, Semua hasil hutan dari hasil kejahatan dan pelanggaran atau alat-alat termasuk alat angkutnya yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan atau pelanggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini dirampas untuk Negara,” tegasnya.

Ia menambah perampasan kontainer tersebut nantinya digunakan untuk kesejateran masyarakat Provinsi Papua.

Untuk diketahui dalam gugatan PT Temas dahulu PT Pelayaran Tempuran Emas, yang sudah diajukan adalah gugatan Nomor 12,13,14,15 dan 16/Pdt.Bth/2022/PN.Sby.

HARIFIN

Share.

About Author

Leave A Reply