Keterangan gambar : Saksi SARMAN Mantan Juru Sita PN Jakarta Utara Bantah Tandanganni Berkas di PN Jakarta Utara, Selasa (24/5/2022).
RadarOnline.id, JAKARTA – Saksi fakta SARMAN mantan Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara membantah keras bahwa tandatanganya yang ada pada surat BERITA ACARA PENGANGKATAN SITA JAMINAN, No.24/eks/2017/PN.Jkt.Utr, di PN Jakarta Utara, Selasa (24/5/2022).
Saksi Sarman pensiunan PNS, tadinya bekerja sebagai Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang diperiksa sebagai saksi dalam persidangan pimpinan majelis hakim Agung Purbantoro, SH, didampingi hakim anggota H. Simarmata, SH dan Bukoro, SH, menegaskan bahwa dia bukan masuk dalam tim itu. “Saya tidak masuk dalam tim itu, dan itu bukan tandatangan saya dan juga saya tidak pernah tahu itu,” ujar SARMAN.
Hal itu disampaikannya saat diminta keterangannya oleh majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dyofa Yudistira dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, terkait tandatangan dan nama saksi yang tertera dalam lampiran bukti berkas perkara berupa fotocopy Berita Acara Sita Jaminan No.24/eks/2017/PN.Jkt.Utr. JPU Dyofa Yudistira menjadikan berita acara sita jaminan itu sebagai bukti menjerat terdakwa Herman melanggar Pasal 167 KUHP.
Penasehat hukum terdakwa Advokat Aidi Johan SH dan Rekan, mengatakan saksi merupakan saksi fakta untuk menerangkan keabsahan alat bukti/barang bukti yang dilampirkan JPU dalam berkas perkara. “Saksi ini kami hadirkan untuk menjelaskan surat bukti majelis,” ucap Penasehat hukum menjwab pertanyaan majelis.
” Saudara saksi, apakah saudara pernah menandatangani Berita Acara Pengangkatan Sita Jaminan seperti terlampir dalam berkas perkara ini. Apakah seingat saksi pernah datang melakukan angkat sita jaminan ke rumah terdakwa seperti tercatat dalam berkas pengangkatan sita ini. Sebagaimana kebiasaan saksi bekerja, apakah kalau melakukan pengangkatan sita, petugas Pengadilan harus ke lokasi objek perkara dan bertemu dengan pihak, apakah harus ada tandatangan kedua pihak,” tanya Aidi Johan.
Sejumlah pertanyaan yang disampaikan Penasehat hukum terdakwa, saksi menjawab tanda tangan yang ada dalam Berita Acara Sita Jaminan tersebut bukan tanda tangannya. “Berita Acara sita harus melampirkan dan melekat Surat Penetapan berkas. Saya tidak pernah satu tim dengan Juru Sita Didik Ika Karana dan Nanik Rosida sebagaimana tertera dalam berkas berita sita tersebut.
Lebih jauh saksi SARMAN menjelaskan prosedur penyitaan. “Kalau petugas melakukan sita, eksekusi atau pengangkatan sita jaminan harus datang ke lokasi objek perkara, bertemu dengan pihak dan para pihak menandatangani keabsahan sita dan ada tanda terima, jika orangnya tidak ada maka surat keterangan sita disampaikan melalui Kelurahan, biasanya yang menerima surat itu adalah Lurah atau Sekretaris Lurah,” ungkap saksi.
Majelis hakim bahkan mengulangi menanyakan pertanyaan Penasehat hukum. “Ini untuk mempertegas keterangan saksi, apakah saudara saksi saat bekerja satu tim dengan Juru Sita PN Jakut bernama Nanik Rosita dan Dikik Ika Karana? Apakah penyitaan atau pengangkatan sita dapat dilaksanakan apabila pihak objek perkara tidak berada dirumah? Tanya Majelis.
“Saya tidak pernah menandatangani Berita Acara ini, bukan begini tanda tangan saya. Dan Jikalau orangnya tidak ada di tempat objek perkara, maka pengangkatan sita dapat dilaksanakan melalui pihak Kelurahan. Berkas yang ditandatangani Lurah harus ada tandatangan dan nama jelas serta distempal dengan jelas dan harus dilampirkan nomor perkaranya“ ucap saksi SARMAN.
Menurut Penasehat hukum Terdakwa Aidi Johan, bahwa perkara ini sudah pernah disidangkan dalam Pasal yang sama (167 KUHP) dan terdakwa yang sama (Herman Yusuf dan juga pelapor yang sama (Suseno Hakim) pada tahun 2013 lalu. Yang berbeda adalah JPUnya.
“Perkara pertama sudah berkekuatan hukum tetap dan mengikat sebagaimana amar putusan menyatakan terdakwa Herman Yusuf dinyatakan bebas (Onslag Van vervolging), atas laporan dari Suseno Halim,” ungkap kata Aidi Johan. (Thomson)