Pengadilan Sidangkan 32 PKL Denda 150 Ribu Tak Hadir 200 Ribu

Pinterest LinkedIn Tumblr +

Keterangan gambar : Atas Sidang Yustisi dipimpin Hakim Budiarto, SH , JPU Donny Boy Panjaitan dan bawah: Pembayaran denda yang dilayani Heru dari Kejaksaan dan disaksikan S Arief dari Panitia, Rabu (25/5/2022).

RadarOnline.id, JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dengan Hakim Tunggal Budiarto, SH, MH menjatuhkan denda Rp.150.000 bagi Pedagang Kaki Lima (PKL), yang melanggar Pasal 25, Perda No.8 Tahun tentang PKL Rabu, (25/5/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Donny Boy Panjaitan, SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menghadapkan 32 PKL ke persidangan yang dibantu Panitia Sidang dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Utara S. Arief.

Ketua Majelis Hakim mengingatkan para PKL supaya tidak berjualan pada trotoar yang dimana dilarang berjualan. “Nanti jangan diulang lagi berjualan disembarang tempat, apalagi ditempat terlang. Kasihan kalau ditindak seperti ini, tapi kita harus menegakkan hukum,” ujar Hakim Budiarto menasehati pelanggar.

Hakim menjatuhkan denda Rp.150.000 bagi pelanggar yang menghadiri persidangan. Bagi PKL yang melanggar dan tidak menghadir persidangan didenda Rp.200.000 ditambah biaya ongkos perkara Rp.5000,-

Menurut Panitia Sidang S. Arief, 32 PKL yang dihadirkan kepersidangan itu ditangkap atau dirazia dari 6 Kecamatan di wilayah kota Administrasi Jakarta Utara. “Kita dari pemerintah telah melakukan sosialisasi terkait pelarangan berjualan di trotoar kepada para PKL sebelum melakukan penangkapan. Petugas Satpol PP telah terlebih dahulu melakukan pengusiran, tetapi karena masih tetap membandel baru kemudian dilakukan razia yustisi dan penangkapan,” ujar S Arief. Sementara Kasatpol PP Kota Jakarta Utara Drs. Muh. Yusuf Madjid tidak berhasil dikonfirmasi.

Sementara PKL Sugiyono pedagang Ketoprak (gerobak) di Banjir Kanal Timur (BKT) Rorotan, Marunda, Kec. Cilincing, Jakarta Utara mengaku pasrah. Sugiyono yang beralamat di Kel. Sarang Bango itu mengaku bingung mau jualan dimana. “Sejak ditangkap Jum’at 20 Mei 2022, lalu ngga jualan lagi. Mungkin akan jualan lagi setelah membayar denda ini. Maklum pak, kita cari modal lagi,” ujar Sugiyono.

Sugiyono mengaku berjualan dengan modal Rp.300.000-350. 000 bisa menghasilkan 50.000 s/d 100.000 kotor. “Itulah pak yang kita upayakan untuk mencukupi 3 anak dan satu istri,” tutur Sugiyono.

Parno Wasna PKL di Pintu Barat Ancol, Kec. Pademangan berjualan minuman dengan gerobak dorong. Paino Wasna yang mengaku sejak 1994 berjualan di depan Pintu Barat Ancol belum pernah ditempatkan di lokasi binaan. “Saya belum pernah ditempatkan pada lokasi binaan, jadi iya, saya jualan di situ-situ saja,” ujar Paino Wasna.

Demikian juga dengan Waino. Waino yang jualan nasi soto itu ditangkap di Samsat Jakarta Utara Jl. Gunung Sahari. “Sudah 7 tahun saya jualan di situ. Dan sudah 6 kali terkena razia yustisi. Kita berharap ada lokasi yang diberikan pemerintah supaya kita tidak dibahu jalan,” ujarnya jujur.

Mereka para PKL yang di razia yustisi berharap kepada pemerintah daerah memberikan lokasi binaan agar mereka dapat buka usaha legal. (Thomson)

Share.

About Author

Leave A Reply