Terdakwa Reymond Putra Diduga Ditumbalkan Kasus Oli Palsu Dipersidangan

Pinterest LinkedIn Tumblr +

Keterangan gambar : Saksi Riska dan Risky saat diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Reymond Putra di PN Jakarta Utara, pada Senin (18/4/2022). (Dok. RadarOnline.id)

RadarOnline.id, JAKARTA – Terdakwa Reymond Putra diduga hanya sebagai tumbal dalam kasus pemalsuan sejumlah merek Oli kemasan literan yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang pimpim Ketua Majelis Hakim Hotnar Simarmata SH MH.

Terdakwa Reymond Putra yang diberikan pengalihan penahanan atau tahanan kota sebagai hadiah khusus Idhul Fitri oleh Ketua Majelis Hakim Hotnar Simarmata, SH MH itu, sedianya dijadwalkan sidang pada hari Senin 9 Mei lalu terpaksa harus ditunda karena saksi tidak hadir.

Sementara pada persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Subhan, SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara telah menghadirkan dua polisi penangkap masing-masing saksi Riska Novian dan Riski dari Dittipidter Bareskrim Polri yang dalam kesaksiannya mengatakan Terdakwa Reymond Putra ditangkap 22 Desember 2021 di Gudang Muara Karang, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara bersama dengan 7-13 orang karyawannya.

Penyidik berhasil mengamankan berbagai merek oli yang dipalsukan oleh tersangka.

” Waktu kita hendak memasuki gudang, gerbang nya digembok dari dalam, setelah dibuka ternyata ada berbagai jenis merek oli, baik yang kemasan berisi dan kemasan botol kosong,” ujar saksi Riky.

Namun kedua saksi polisi itu mengaku sudah lupa merek-merek oli yang dipalsukan itu.

Tetapi pada konferensi pers pengungkapan pemalsuan Oli berbagai jenis itu, petugas
tidak hanya mengamankan oli saja tetapi juga sejumlah kendaraan truk, mesin sablon, serta sejumlah stiker berbagai merek oli yang juga dipalsukan.

Oli yang dipalsukan bermerek seperti Yamaha lube 20 W-40, Pertamina Enduro 4 T Racing 10-40, Federal Oil Ultratec 20 W-50, Pertamina Primaxp SAE 20 W-50, dan Pertamina Mesran 40 SAE.
Lalu, tersangka menjual oli tersebut dengan harga di bawah harga pasar.

Dikatakan seperti Yamahalube 20 W-40 dijual seharga Rp 25.000. Kemudian Pertamina Enduro dijual Rp 20.000. Federal Oil itu Rp 30.000. Rata-rata di bawah harga pasaran.

Kasubdit II Dittipidter Kombes Pol Teddy Marboen mengatakan, dalam lima hari kerja, tersangka mampu menghasilkan sebanyak 18.000 botol oli dengan berbagai merek. Tersangka berhasil meraup untung sekitar Rp 75 juta.

“Dengan modal Rp 400 juta sampai Rp 500 juta berarti kurang lebih seminggu bisa dapat (untung) Rp 75 juta kali empat, satu bulan, tinggal dihitung saja, produksi sejak 2017 dan Untung Rp 75 Juta Per Minggu.” tegasnya.

Atas tindakan tersebut Tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Sesuai hasil konfirmasi dan investigasi media ini di lingkungan pergudangan bahwa terdakwa Reymond Putra baru muncul pada saat penggerebekan. “Iya, waktu terjadi penangkapan ada 7 orang kami dibawa ke Mabes Polri. Sementara terdakwa itu baru kenal hari itu,” ujar sumber yang tidak mau disebutkan namanya itu.

Dia mengaku saat penggerebekan memang tidak ada kegiatan karena sudah diinformasikan sebelumnya akan ada penggerebekan sehingga pagar ditutup dan lampu-lampu dimatikan. “Kita semua berada dilantai dua,” tambahnya.

Thomson

Share.

About Author

Leave A Reply