Terlibat Menjual 5 Kg Sabu, Oknum Polisi Dituntut 8 Tahun Penjara Denda 1 Miliar

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, JAKARTA – Diduga terlibat penjualan 5 kg bubuk Kristal putih alias narkoba terdakwa Lufthansa Hermanto S (38) dijatuhi tuntutan 8 tahun pidana penjara dan denda Rp.1 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Jl. Gajah Mada No 17, Jakarta Pusat, pada Kamis (12/5/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andrian Al Mashudi, SH, MH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menjatuhkan tuntutan 8 tahun penjara itu karena terdakwa Lufthansa Hermanto S telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat memiliki narkotika, menyimpan, mengedarkan dan menjadi perantara dalam peredaran gelap narkoba sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 14 ayat (2) Jo Pasal 132 UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.

” Sesuai dengan keterangan saksi-saksi yang terungkap dipersidangan dan keterangan terdakwa sendiri, oleh karena tidak ada pasal yang menghapuskan pidananya, maka kami selaku Jaksa Penuntut menjatuhkan tuntutan 8 tahun kepada terdakwa Lufthansa Hermanto S (oknum anggota Polri), dan berharap yang mulia majelis hakim sependapat dengan kami,” ujar Jaksa Andrian, SH saat membacakan surat tuntutannya.

Selain Lufthansa Hermanto S, JPU Andrian juga menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa Khairunissa binti Idham Pahlevi (wanita) dan Aryanto selama 7 tahun penjara dan denda masing-masing Rp. 1 miliar subsider 1 tahun penjara.

Terdakwa Lufthansa Hermanto S, terdakwa Khairunissa binti Idham Pahlevi (wanita) dan Aryanto satu perkara dengan berkas terpisah.

Namun tuntutan terhadap terdakwa Lufthansa Hermanto S, dianggap terlalu ringan karena selaku penegak hukum (bertugas di Propam Polda Metro Jaya) terlihat dalam transaksi yang menjual Shabu kurang lebih 5 Kg.

Terdakwa Lufthansa Harmanto S, Khairunissa Binti Idaham Pahlevi, Muhammad Syahruddin bin Burhanuddin dan terdakwa Catur Ramadan bin Suparno, merupakan satu kesatuan yang ditangkap Satuan Narkotika Polres Jakarta Utara, di beberapa tempat wilayah Jakarta, Bogor dan Bekasi pada pertengahan tahun 2021 lalu.

Terungkapnya jaringan peredaran Narkotika Sabu 5 Kg tersebut berawal dari penangkapan terdakwa Muhammad Syahruddin dan Catur Ramadan di kediamannya di wilayah Bekasi sekitar bulan Agustus 2021, oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Utara.

Berdasarkan pengembangan informasi, lalu aparat melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap terdakwa lain lalu menangkap terdakwa Lufthansa Harmanto dan Khairunissa serta Aryanto di salah satu rumah makan jalan Ampera Bogor. Lalu dibawa ketempat tinggalnya di Apartemen Sentul Bogor dan menemukan barang bukti Sabu dan sisa pemakaian ganja.

Berkas perkara yang melibatkan anggota Polri tersebut dalam dakwaan JPU ada menyebutkan nama Paci dan Daeng Rey, keduanya belum ketangkap. Para terdakwa sudah habis mendistribusikan Narkotika Sabu seberat 5 Kg. Sementara sisa Sabu yang ditemukan dari terdakwa Catur Ramadan dan Muhammad Syahruddin seberat 529,1800 gram atau setengah Kg.

Sementara Sabu dari terdakwa Lufthansa Harmanto dan Khairunissa sekitar 28 gram yang positif mengandung Metamfetamin golongan I bukan tanaman, yang ditemukan saat penangkapan di Apartemen Sentul Bogor, sekitar bulan Agustus tahun 2021.

Atas tuntutan JPU tersebut Ketua Majelis Hakim Sutaji, SH, MH didampingi Anggota Majelis Abdul Wahib, SH dan Rianto Adam Pontoh, SH, MH memberikan kesempatan terhadap terdakwa untuk membacakan surat Pembelaan (Pledoi) pada persidangan berikutnya.

Thomson

Share.

About Author

Leave A Reply