Pengelola Pelabuhan Muara Baru Tidak Jelas, Pengusaha Belum Respon Instruksi DPR-RI

Pinterest LinkedIn Tumblr +

Keterangan gambar : Jalan Tuna II di PPS Nizam Zachman Jakarta sudah bertahun tahun tidak berfungsi. PT. Perindo dan UPT PPS Nizam Zachman Jakarta sewa dan restribisi dari para pengusaha.

RadarOnline.id, JAKARTA – Sejumlah perusahaan masih mengabaikan Instruksi Ketua Komisi IV DPR-RI Sudin SE untuk perbaiki saluran dan penyediaan pengolahan limbah B3.

Sementara siapa Penaggungjawab Pengelola Pelabuhan Perikanan Samudra (PPS) Nizam Zachamn Jakarta atau Pelabuhan Muara Baru Jakarta Utara? Apakah PT. Perikanan Indonesia (Perindo/Persero) dari Kementerian BUMN atau Unit Pelaksana Tehnik (UPT) Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Nizam Zachman Jakarta dari Kementerian Kelautan dan Perikanan?

Ada kerancuan dalam pengelolaan PPS Nizam Zachman Jakarta antara PT. Perindo (Persero) dengan UPT PPS Nizam Zachman Jakarta, sehingga dalam kenyataannya jalan-jalan di lingkungan Pelabuhan rusak parah, saluran air atau drainase tidak lancar alias mampat dan penertiban pengolahan limbah B3 tidak tertata, akibat tidak jelas siapa yang harus bertanggung jawab untuk memperbaikinya. Padahal, kedua unit (Perindo dan UPT) tersebut sama-sama menarik dana dari pengguna jasa kepelabuhanan.

” Kita selaku pengguna jasa dipelabuhan ini seperti tidak dipedulikan pengelola. Kita tidak seperti membeli kucing dalam karung. Semuanya jelas taransparan kita bayar sewa, bayar kebersihan tentunya pihak Pelabuhan memberikan fasilitas yang layak. Pelabuhan Muara Baru ini pelabuhan perikanan internasional, masakan pelabuhan internasional seperti ini? Jalan tidak parah tidak dipelihara saluran mampet, limbah bersebaran kemana-mana,” ujar para Pengusaha yang tidak mau disebutkan namanya itu.

“Jangan bikin nama saya bang! Jangan-jangan nanti saya menjadi sorotan padahal kita hanya menuntut hak kita saja sebagai penyewa. Tidak ada unsur politik, hanya menuntut pelayanan yang baik dari pengelola,” tambahnya.

Atas keluhan pengguna jasa kepelabuhanan itu, Anggota Dewan dari Senayan, Ketua Komisi IV DPR-RI Sudin SE, sampai turun dan melakukan inspeksi mendadak (Sidak). Pada kenyataannya, bahwa keluhan pengusaha yang diekspos sejumlah Media online memang nyata. Hingga dalam sidaknya itu melakukan penyegelan pada Instalasi Pengolahan Limba (IPAL) UPT PPS Nizam Zachman Jakarta dan CV Indo Pacific. Pada kesempatan itu Sudin, SE juga menginstruksikan perusahaan perusahaan untuk membuat drainase 80 cm di dilingkungan perusahaannya guna melancarkan saluran air.

Dari instruksi Ketua Komisi IV DPR-RI itu baru CV Indo Pacific dan PT. Hasil Melimpah yang sudah melakukan perba, sementara PT. Harapan Ahian Jaya, PT. Bahtera Indah Nusantara dan PT. ABC sampai berita ini ditayangkan belum dilaksanakan.

“Respon DPR itu menyikapi adanya keluhan pengusaha kecil dan laporan masyarakat serta informasi awak media, tentang pencemaran limbah serta tidak adanya saluran Drenase sehingga berdampak buruk pada pengusaha kecil dilokasi Gedung Penunjang Kegiatan Nelayan (GPKN) Muara Baru Center (MBC),” ujar Direktur Hubungan Antar Kelembagaan Monitoring Saber Pungli Indonesia (MSPI) Thomson Gultom yang juga menyoroti buruknya pelayanan publik di instansi PT. Perindo (Persero) dan UPT PPS Nizam Zachman Jakarta.

Menurut Thomson, Politisi PDI-P dapil Lampung itu sudah cukup baik dengan turun langsung kelapangan melihat kondisi air di dalam saluran berwarna hitam dan mengeluarkan bau yang tidak sedap, dan beberapa saluran air ditutup dengan beton tebal serta akibat tingginya dataran gudang Cold Storage.

Kepala UPT PPS Nizam Zachman Jakarta Bagus Oktori Sutrisno mengatakan perbaikan jalan dipelabuhan Muara Baru terganjal aturan. “Yang menjadi Tugas UPT adalah pembangunan jalan utama, dan kesyahbandaran, yakni penarikan restribusi dari kapal-kapal yang berlabuh di pelabuhan. Terkait gedung dan penunjang lainnya adalah PT. Perindo (Persero),” ujar Bagus Oktori Sutrisno saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

Bagus menjelaskan bahwa untuk memperbaiki jalan-jalan yang rusak itu, UPT harus mengajukan anggaran APBN dan nanti Kemenkeu yang menyetujui. “Yang menjadi kendala buat kita adalah pengaturan aset. Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman Jakarta adalah aset PT. Perindo (Persero). Karena aset BUMN dengan aset kementerian lainnya. Oleh karena itu Kemenkeu tidak mengucurkan anggaran pada aset BUMN,” tutur Bagus Oktori Sutrisno.

Sementara Direktur Utama (Dirut) PT. Perindo (Persero) Sigit Muhartono dan Kepala Cabang PT Perindo (Persero) PPS Nizam Zachman Jakarta Suyono masih bungkam.

Menurut Thomson sudah 3 kali MSPI mengirimkan surat konfirmasi terkait keluhan pengusaha itu belum dijawab.

Red

Share.

About Author

Leave A Reply