”Banyak Konsumen Jadi Korban Investasi Digital Kekinian, BPKN: Perlu Ada Efek Jera Bagi Pelaku Usaha yang Nakal dan Influencer-nya”

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, JAKARTA – Maraknya investasi digital kekinian seperti robot trading, NFT, binary option serta uang krypto menjadi pantauan Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN-RI). Bukan hanya karena fenomena ajakan menjadi kaya raya secara cepat dengan model investasi kekinian yang seolah tanpa harus bersusah payah pun kian hari diperkirakan akan kian menjamur. Namun juga, konsumen yang menjadi korban investasi bodong, mengarah ke perjudian, menggunaka skema ponzi atau MLM secara digital telah menelan banyak korban.

Dengan banyaknya korban akibat investasi digital ini, Heru Sutadi Anggota Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN RI menilai bahwa investasi digital kekinian seperti penggunaan robot trading, binary option, aset krypto, NFT dan lainnya perlu diatur, diawasi dan dikendalikan secara komprehensif. Sebab ujungnya adalah konsumen akan menjadi korban, dengan nilai kerugian yang tidak sedikit. Dan jumlah korban akan kian banyak dan kerugian akan kian besar bilamana pelaku investasi digital kekinian tersebut tidak dikenakan efek jera.

“ Banyak pelaku usaha investasi digital tidak memberikan informasi yang jujur mengenai layanan berupakan investasi digital yang mereka berikan. Konsumen hanya diiming-imingi pendapatan besar dengan cara mudah, tanpa diberitahukan resiko apa yang akan mereka hadapi. Dan dalam prakteknya, iming-iming kaya secara cepat itu seperti gimmick saja agar konsumen tertarik berinvestasi,” kata Heru.

Heru mengungkapkan, investasi digital banyak merugikan konsumen karena ternyata ada yang digunakan sebagai kedok saja seperti binary option yang ternyata merupakan perjudian online. Kemudian, juga yang kini sedang digandrungi adalah aset krypto.

“Pemerintah tentunya harus memberikan perhatian yang serius terhadap keberadaan investasi digital. Sesuai amanat UUPK No. 8 Tahun 1999, Konsumen harus di lindungi dari tindakan yang merugikan. Temuan kami, ini banyak investasi digital hanya digunakan sebagai kedok. Seperti binary option yang terjadi tidak jelas apa yang dijual, bahkan seperti perjudian. Beberapa layanan juga ternyata menggunaka skema ponzi atau MLM. Dan yang sedang ramai juga adalah aset krypto. Ternyata, banyak pelaku usaha aset krypto tidak berijin tapi sudah mengambil dana masyarakat,” ungkap Heru.

Oleh karena itu, katanya, BPKN berharap ini bisa diselesaikan bersama agar tidak ada lagi konsumen dan masyarakat menjadi korban.

“Harus ada tindakan yang memberikan efek jera bagi pelaku usaha investasi digital yang bodong, membohongi konsumen dengan investasi yang sesungguhnya adalah perjudian, termasuk juga yang ternyata menjalankan skema ponzi atau MLM. Harus ada upaya pemidanaan terhadap mereka yang nakal tersebut. Termasuk juga mereka yang meng-endorse atau influencer karena sesungguhnya menjadi bagian dari tim pemasaran pelaku usaha nakal mendapatkan investor,” tegas Heru.

Selain itu, BPKN juga meminta masyarakat berhati-hati dalam memilih bentuk investasi apalagi investasi digital yang masih baru bagi masyarakat Indonesia.

“Masyarakat perlu tahu lebih dulu apa jenis investasi yang ditawarkan, dengan bukan hanya mempertimbangkan iming-iming keuntungan, tapi juga resiko yang akan dihadapi berupa kehilangan uang yang diinvestasikan. Kemudian dalami siapa pelaku usahanya, apakah sudah memiliki ijin usaha dari pemerintah, alamat kantor dan nomor telepon untuk kontak bilamana diperlukan. Jika meragukan dan tidak jelas investasinya seperti apa dan uangnya diinvestasikan di apa, baiknya jangan berinvestasi,” terang Heru.

Ditambahkan Heru, BPKN juga melihat bahwa beragam strategi dilakukan agar konsumen atau calon investor mudah tergiur. Bahkan tak jarang menggandeng orang berpengaruh alias influencer untuk menarik calon investor.

“Nah, konsumen juga harus berhati-hati agar tidak mudah dipengaruhi para influencer, meski kita merupakan fans mereka atau follower. Dan para influencer khususnya public figur kita harapkan juga memastikan produk investasi digital yang di-endorse pada para follower atau fans nya sudah terdaftar dan memiliki ijin, serta tidak membohongi dan merugikan konsumen. Influencer khususnya public figur harus juga memiliki tanggung jawab moral tidak menyalahgunakan popularitasnya untuk kemudian menjadi follower atau fans nya sebagai korban investasi digital nakal,” tutup Heru.

(Edison)

Share.

About Author

Leave A Reply