Saksi Ahli Pidana Dr. Eva Ichjani Zulfa SH menjelaskan Pasal 55 terhadap terdakwa Alex dan Ng Meiliana, Senin (9/8/2021)
RadarOnline.id, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Rumondang Sitorus, SH kembali menghadapkan Terdakwa Ng. Meiliani dan dan Alex Wijaya kehadapan persidangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Jl. Gajah Mada, No 17, Jakarta Pusat, Kamis, (9/8/2021).
Agenda persidangan adalah pemeriksaan atau mendengarkan keterangan saki ahli pidana Dr. Eva Ichjani Zulfa, SH, MH yang dihadirkan Penasehat Hukum (PH) terdakwa terkait Pasal 378 KUHP, Pasal dakwaan yang didakwakan JPU Rumondang Sitorus, kepada Alex Wijaya dan Ng meiliani atas investasi Rp.22 miliar di PT. Innopack dihadapan Ketua Majelis Hakim Tumpanuli Marbun, SH, MH dengan Hak m anggota Tiares Sirait SH MH., dan Rudi F Abbas SH MH.
Ahli Dr. Eva Inhjani Zulfa mengatakan bahwa Pasal 378 KUHP berkaitan dengan investasi tentunya diawali dengan perjanjian. “Jika tidak ada kerja sama dan tak ada pula kepentingan terkait terlaksananya tindak pidana itu, maka penyertaan (Pasal 55 KUHP) tak bisa dikenakan terhadap terdakwa yang diikutsertakan tersebut,” ujar Dr. Eva menjawab pertanyaan hakim, JPU dan Penasehat Hukum terdakwa.
Hal itu diutarakan ahli hukum pidana Dr. Eva Inhjani Zulfa SH, MH dalam sidang kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Alex Wijaya, Presdir PT Innovack, dan Komisaris PT. Innovack Ng. Meiliani di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Jln. Gajah Mada, No.17, Jakarta Pusat, Senin (9/8/2021).
Dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa Ng Meiliani baru mengetahui adanya kucuran investasi dari Netty Malini sebesar Rp 22 miliar saat terjadi verifikasi waktu berlangsung perkara kepailitan di PN Surabaya. Artinya, di tengah perjalanan kasus itulah Ng. Meilani baru mengetahui adanya tindak pidana terkait kerja sama Alex Wijaya dengan Netty Malini. “Dengan demikian menjadi tidak ada unsur kesengajaan sebagaimana maksud, Tidak ada pula permufakatan jahat,” ungkap ahli.
Ahli yang staf pengajar Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia (UI) juga menyatakan dalam perjanjian kerja sama usaha kecil kemungkinan terjadi tindak pidana. Sebab, kedudukan dua pihak setara saat pembuatan perjanjian tersebut. “Adanya perjanjian entah itu sejak awal atau di tengah perjalanan permasalahan itu paling tidak menjadi unsur pemaaf,” tutur Eva.
Eva yang menyatakan diri sebagai ahli pidana namun juga membahas perdata juga menyatakan putusan pengadilan adalah alat bukti yang sempurna. “Tidak mungkin dikesampingkan,” tegas Eva.
PT Innovack telah dipailitkan PN Surabaya atas permohonan Alex Wijaya sendiri. “Hutang belum dibayar tidak bisa serta merta menjadi pidana,” ujar Eva.
Sebab, kepailitan (putusan) adalah perdata. Kepailitan itu sendiri sebagai salah satu upaya pemulihan kerugian yang diderita kreditur terkait kerjasamanya dengan debitur.
Dalam hubungannya dengan PT Innopack yang sudah pailit, lelang asetnya belum selesai tetapi sudah dilaporkan ke polisi oleh saksi korban Netty Malini. “Seharusnya perdatanya dulu. Lagipula hal itu memudahkan proses hukum selanjutnya,” kata Dr. Eva Inhjani Zulfa menjelaskan Penerapan Pasal 55 KUHP dalam hukum pidana yang diawali dengan perjanjian.
THOMSON