Raksa Nugraha Indonesia Consumer Protection Award (ICPA) 2021 : “ Konsumen Terlindungi, Kepercayaan Meningkat, Ekonomi Bangkit”

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, JAKARTA – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN-RI) kembali menyelenggarakan Raksa Nugraha Indonesian Consumer Protection Award (ICPA) 2021 dengan tema “Konsumen Terlindungi, Kepercayaan Meningkat, Ekonomi Bangkit”.

Pemeringkatan ini merupakan bentuk apresiasi BPKN-RI kepada pelaku usaha, Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Kabupaten/Kota meliputi K/L melalui unit kerja terkait, Dinas/Organisasi Perangkat Daerah, BPSK, BUMN/BUMD dan Media yang telah berupaya memberikan komitmen perlindungan konsumen ditengah pandemic Covid19. Kali ini, merupakan gelaran acara yang ketiga kalinya ICPA dilaksanakan.

Vivien Goh, Anggota Komunikasi dan Edukasi BPKN-RI, mengatakan, perlindungan terhadap konsumen dimasa pandemic ini memang belum maksimal. Apalagi sekarang baik pelaku usaha maupun pemerintah sedang berjuang menghadapi pandemi Covid-19. Namun pandemic ini juga memunculkan berbagai respon atau insiatif para entitas privat maupun entitas public terhadap konsumen.
Hal lain ditambahkan Vivien Goh dalam keteranganya, Pendaftaran Raksa Nugraha ICPA 2021 sudah bisa diakses pada tanggal 7 Juli – 30 September 2021 melalui website http://raksanugraha.bpkn.go.id

Keberlangsungan usaha di masa darurat kesehatan ini sangat tergantung pada kerjasama yang baik antara pelaku usaha, konsumen dan juga pemerintah. Pelaku usaha maupun konsumen yang tidak bersedia mematuhi protocol kesehatan bisa dianggap tidak memiliki itikad baik dalam melakukan transaksi. Baik pelaku usaha maupun konsumen yang tidak memiliki itikad baik dalam melakukan transaksi bisa dianggap melanggar ketentuan Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Untuk membangun semangat perlindungan konsumen yang diamanatkan UndangUndang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen tersebut BPKN-RI berusaha hadir memberikan apresiasi dalam bentuk Raksa Nugraha Indonesian Consumer Protection Award ini. Puncak acara penganugrahan Raksa Nugraha ICPA 2021 akan di laksanakan pada tgl 10 November 2021 yang bertepatan pada peringatan hari
pahlawan.

Saat ini konsumen Indonesia rentan dieksploitasi, banyaknya kasus-kasus yang membahayakan konsumen dan Perlindungan Konsumen (PK) bersifat lintas sektor sehingga perlu wadah untuk menyelaraskan langkah pemerintah, bedasarkan hal-hal tersebut. Pada tahun 2021 ini penilaian dilakukan menjadi 2 kategori yaitu Entitas Privat (Badan Usaha Swasta) dan Kategori Entitas Publik diantaranya mencakup Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Kabupaten/ Kota meliputi K/L melalui unit kerja terkait, Dinas/Organisasi Perangkat Daerah, BPSK, dan BUMN/BUMD dengan modifikasi penilaian memasukan penilaian berdasarkan keadaan pandemic Covid-19 saat ini.

Sementara itu , Ketua BPKN-RI Rizal E. Halim menyampaikan, ”Launching RAKSA NUGRAHA ICPA ini, diharapkan bisa meningkatkan perhatian Pelaku Usaha dan Pemerintah yang bertanggung jawab terhadap Perlindungan Konsumen, mempromosikan keberpihakan masyarakat terhadap perlindungan konsumen, dan terciptanya kepercayaan masyarakat terhadap dunia usaha yang selanjutnya akan meningkatkan perekonomian Negara”

Rizal pun menambahkan seperti yang kita ketahui wabah covid-19 yang melanda dunia ini telah memberikan dampak yang luar biasa pada segala sektor dan menjadi tantangan negara untuk memberikan kepastian hukum pada konsumen yang memang dalam hal ini menjadi perhatian BPKN-RI,” pungkas nya.

(Edison)

Share.

About Author

Leave A Reply