Kapolres : Melanggar Aturan PPKM Suganda Ditetapkan Tersangka

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, KOTA DEPOK — Kapolres Metro Depok Komisaris Bsar Polisi Imran Edwin Siregar mengungkapkan, bahwa terkait dengan pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat hari pertama tanggal 3 Juli 2021 lalu itu. Hal tersebut, berbarengan dengan acara pesta pernikahan anak Lurah Pancoran Mas.

” Jadi, berkas perkaranya kami sudah serahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok untuk dilanjutkan. Artinya, apa yang dilakukan Lurah Pancoran Mas, Suganda dengan mengelar pesta pernikahan hari Sabtu (3/7/2021) lalu itu, dimana bertepatan dengan hari pertama PPKM darurat sangat disayangkan,” ujar Imran, Rabu (7/7/2021).

Dia menyebutkan, bahwa dari hasil pemeriksaan Lurah Pancoran Mas Suganda, yang bersangkutan telah mengundang sebanyak 1.500 orang, namun yang datang sebanyak 300 orang.

“Artinya, sudah jelas di dalam aturan PPKM. Tapi masih saja dilaksanakan pesta pernikahan dengan alasan klasik, yaitu sudah terlanjur sebar undangan,” tutur Imran.

Dia menambahkan, bahwa Suganda merupakan seorang pejabat pemerintah, yang seharusnya tahu tentang adanya peraturan PPKM Darurat tersebut. “ Jadi, saya kira dan semua masyarakat apalagi pejabat pasti tahu karena sebelumnya pun juga sudah di sosialisasikan,” ucap Imran.

Imran menegaskan, bahwa kini yang bersangkutan berstatus tersangka namun tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun tapi tetap diproses. “Kemudian, terkait pembelaan dirinya di media massa yang mengatakan sudah mengikuti prokes dan lainnya itu sah sah saja. Jadi, intinya di kami dia sudah mengaku,” tandasnya.

Imran juga menambahhkan, bahwa sudah ada empat saksi yang diperiksa kaitan kerumunan dimasa pandemi Covid-19 terlebih ada PPKM darurat. “Jadi, Lurah Pancoran Mas Suganda dijerat Pasal 14 UU Nomor 1984 tentang wabah penyakit menular, dengan ancaman hukuman satu tahun penjara,” pungkasnya.

MAULANA SAID

Share.

About Author

Leave A Reply