RadarOnline.id, MAKASSAR – Kasi STNK Subdit Regident memberikan himbauan kepada masyarakat, utamanya dalam hal pembayaran pajak pada Samsat Keliling dan Gerai Samsat di Kota Makassar, Jumat (21/5/2021).
Hal tersebut terlihat pada saat Kasi STNK Kompol Herly Purnama, SIK, MH didampingi oleh Pamin I Makassar melaksanakan pengecekan langsung ke beberapa lokasi pelayanan Samsat Keliling maupun Kedai Samsat guna memberikan himbauan dan memastikan proses pelayanan berjalan sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur) yang berlaku.
Keberadaan Samsat Keliling dan Kedai Samsat diharapkan agar masyarakat semakin mudah dalam melakukan kewajiban pembayaran pajak kendaraan, baik kendaraan Roda 4 maupun Roda 2.
Disetiap Samsat Keliling maupun Kedai Samsat para petugas yang terdiri dari personel Polri dan ASN dari Dispenda senantiasa memberikan pelayanan terhadap wajib pajak yang ingin membayarkan pajak tahunan kendaraannya.
Ini sesuai dengan arahan Direktur Lalu Lintas Polda Sulsel, “Setiap wajib pajak berhak mendapatkan informasi lengkap tentang proses pembayaran pajak, mulai dari waktu, jumlah pembayaran, denda serta hal lain yang dibutuhkan agar masyarakat semakin paham dan taat pajak” jelas Kombes Frans.
Disamping himbauan mengenai pembayaran pajak, para petugas yang bertugas juga tidak lelah untuk senantiasa mengingatkan masyarakat pentingnya menjalankan protokol kesehatan guna memutus mata rantai Covid-19, baik dengan tetap menggunakan masker, menjaga jarak, dan menjaga kebersihan dengan rajin mencuci tangan.
BACHTIAR BARISALLANG
Sumber : Subdit Regident Dit Lantas Polda Sulsel