Rolas Sitinjak : Mendorong Tumbuh Kembangnya LPKSM Adalah Tanggung Jawab Kita (BPKN)

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, JAKARTA – Banyaknya pengaduan yang masuk ke BPKN RI membuktikan bahwa kepercayaan konsumen terhadap BPKN semakin tinggi. Untuk melayani masyarakat seluruh Indonesia khususnya konsumen, BPKN RI membutuhkan partisipasi aktif masyarakat agar kedaulatan konsumen cepat terwujud. Untuk membahas kerjasama apa yang bisa terwujudnya antara lembaga-lembaga bantuan hukum dan profesi Advokat dengan BPKN didakan diskusi “Advokasi Lembaga Bantuan Hukum Terkait Perlindungan Konsumen oleh BPKN pada hari Kamis (7/5) yang dihadiri oleh Dr. Rizal E Halim Ketua BPKN RI, Dr. Rolas B. Sitinjak S.H.,M.H., IPC.,CLA, DR (Yuris). DR (MP). H. Teguh Samudra., S.H.,M.H Ketua Umum DPP FERARI, Nevi Ariestawaty., SH.MH Ketua Umum Yayasan LBH Garuda Kencana Indonesia, dan dipandu oleh Host yang cantik Lili Akmalia,SH.

Dr. Rizal E. Halim Ketua BPKN RI, mengatakan bahwa bagaimana kita mendorong yang namanya partisipasi aktif masyarakat terhadap upaya perlindungan konsumen salah satunya adalah melakukan komunikasi dan koordinasi bersama teman-teman di lembaga-lembaga bantuan hukum atau teman-teman yang bergerak di profesi Advokat. Semakin tinggi partisipasi masyarakat dalam upaya menegakkan hukum perlindungan konsumen maka akan lebih cepat mengakselerasi kedaulatan konsumen. Akselerasi ini tentunya lebih muda apabila dilakukan secara mandiri, swadaya oleh masyarakat melalui lembaga-lembaga yang sudah disiapkan dimasyarakat, seperti LBH ataupun organisasi-organisasi advokat yang sudah tersedia dibanding kita harus membuat berbagai macam regulasi yang mungkin bisa menjebak kita dalam situasi yang tidak menguntungkan.

Rolas B. Sitinjak Ketua Komisi Advokasi BPKN RI menjelaskan bahwa BPKN RI adalah badan yang dibentuk untuk membantu upaya pengembangan perlindungan konsumen. BPKN berkedudukan di Ibu kota negara Republik Indonesia dan BPKN diangkat oleh Presiden jadi bertanggung jawab kepada Presiden sesuai dengan pasal 31 sampai dengan pasal 43 UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tugas BPKN ada beberapa yaitu memberi saran dan rekomendasi. Melakukan penelitian dan pengkajian Mendorong tumbuh kembangnya LPKSM , Jadi untuk menjaga tumbuh kembangnya LPKSM adalah tanggung jawab kita. Penelitian barang dan jasa, menyebarluaskan informasi. Dan salah satu tugas BPKN adalah menerima pengaduan dan melakukan survey.

Kalau obyek sengketanya barang dan jasa itu tugasnya BPKN. Ruang lingkup UU No. 8 tahun 1999 ini adalah bukan pemerintah misalnya pelayanan yang lambat, prosudur yang lambat ini bukan obyek dari UUPK ini adalah obyek dari Ombudsmen. Kalau mengenai prilaku obyeknya ombudsmen, kalau menganai barang dan jasa obyeknya BPKN.

Sejak kami di BPKN tahun 2017 sampai 2021 sekarang ini total pengaduan yang masuk ke BPKN hampir 6000 yaitu 5.991, Sektor perumahan masih yang tertinggi yaitu 2.600 pengaduan disusul oleh jasa keuangan ada 2.142 pengaduan.

Menjawab pertannya dari peserta diskusi BPKN yang menanyakan bagaimana tanggung jawab pemilik platform jika terjadi penipuan terhadap konsumen, Rolas Sitinjak mengatakan bahwa sampai sekarang negara ini belum menyiapkan Regulasinya. Rolas memberikan contoh kasus kecelakaan tunggal yang dialami konsumen seorang ibu yang menggunakan jasa transportasi dengan aplikasi. Karena adanya kekosongan hukum konsumen tidak bisa berbuat apa-apa. Yang terjadi dilapangan adalah hanya kebijakan-kebijakan yang non regulated.

“Lagi-lagi seharusnya Negara hadir “ kata Ketua Komisi Advokasi yang biasa disapa bang Rolas ini.

Rolas juga berpesan agar sebagai konsumen sewaktu anda bertransaksi, hati-hati dan harus bijak. Yang pertama bertransaksilah di aplikasi platform yang jelas, punya nama jelas, kantornya jelas, karena sekarang banyak sekali modus-modus penipuan di aplikasi-aplikasi. Yang kedua cek dulu adakah persoalan-persoalan ditoko tersebut.

Rolas B. Sitinjak dalam diskusi tersebut menyampaikan “Sehubungan tugas dan fungsi BPKN. Bapak Rolas Budiman Sitinjak pun membahas seputar UUPK dan rencana Sinergitas antara BPKN dengan Lembaga Bantuan Hukum dalam mengupayakan perlindungan konsumen sebagaimana Pasal 4 UUPK, dengan tujuan memberikan Advokasi Perlindungan Konsumen Kepada Masyarakat kurang mampu (Probono), memberi peran LBH sebagai perpanjangan tangan upaya Perlindungan Konsumen di daerah daerah serta bekerjasama dalam hal Pendampingan, Pembinaan dan Pendidikan terkait Perlindungan Konsumen.

“Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen, Negara harus hadir memastikan masyarakat/konsumen mendapatkan hak-haknya” kata Dr. Rolas B. Sitinjak menutup sesi diskusi publik hari ini.

EDISON MUNTHE

Share.

About Author

Leave A Reply