Dugaan Sumpah Palsu Dan Akta Autentik Jessica Laporkan Winson CS Ke Polisi

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, SURABAYA  –  Jessica Angelia melaporkan Winson Candra Sanjaya ke Polrestabes Surabaya atas dugaan Sumpah Palsu dan keterangan palsu serta terbitnya Kartu Keluarga (KK) baru yang diduga palsu.

Ada dua laporan yang dilaporkan ke Polrestabes yakni adanya dugaan tindak pidana sumpah palsu dan keterangan palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 242 KUHP, tak hanya itu Jessica juga telah melaporkan Winson atas dugaan pemalsuan akta autentik dan atau pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 KUHP dan 263 KUHP, .

Sebenarnya ada tiga Laporan Polisi yang satunya di polres gresik namun hingga saat ini belum ada kelanjutan dari laporan tersebut. Ucap Jessica.

Dijelaskan Winson mengajukan permohonan melalui Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang isinya ingin menetapkan dan mengakui kedua anak saya yang bernama Jason dan Justin sebagai anaknya.

Permohonan ini dikabulkan oleh PN Surabaya. Padahal permohonan itu diajukan tanpa sepengetahuan saya. Papar Jessica Selasa (2/3/21).

Dilanjutkan syarat untuk pengajuan permohonan terkait pengakuan anak salah satunya harus persetejuan ibu, setelah saya baca isi dari pengajuan permohonan itu, ternyata didalamnya ada keterangan palsu yang tidak sebenar-benarnya.

Didalam permohonan itu Winson menyatakan telah menang di Pengadilan Negeri Bandung, Faktanya Putusan PN Bandung itu dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung Jawa-Barat.

“Jadi atas dasar putusan PN Bandung itulah dijadikan tameng oleh Winson di Polres Gresik. “Di PN bandung Permohonan Winson dikabulkan namun di PT. Kalah.” terang Jessica.

Winson menyatakan punya hak atas kedua anak tersebut, padahal itu hanya menerangkan bahwa Winson adalah ayah Biologis dari kedua anak tersebut, dari penetapan itu pula muncul Laporan Polisi (LP) yang baru, munculnya LP tentang pasal 263 dan 266 karena terbitnya KK baru.

Dikatakan oleh Jessica, maka dari itu sebenarnya penetapan ini kan cacat hukum, harusnya Hakim dan panitera mengecek data, apalagi sekarang sudah jamannya Online dan bisa dicek putusan PT melalui SIPP.

Ditambahkan, untuk LP pasal 242 sudah sidik, tinggal pemanggilan saksi ahli kemudian gelar perkara, sedangkan pasal 263 masih Lidik, katanya.

HARIFIN

Share.

About Author

Leave A Reply