Hakim Dimohon Memutus Perkara Sesuai Fakta, Apa Adanya!

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, JAKARTA – Fakta-fakta persidangan perkara wanprestasi antara pengusaha Arwan Koty dengan PT Indotruck Utama menunjukkan betapa kuat dan validnya gugatan penggugat. Sebaliknya, dalil-dalil tergugat sama sekali tidak bisa mengeliminir apalagi menjawab dan mementahkan gugatan. Salah satunya karena tergugat tidak mempunyai dokumen asli mendukung dalil-dalil bantahan gugatan penggugat tersebut.

Tergugat, selama dalam persidangan mengesankan diri lari dari tanggung jawab kemudian membuang tanggung jawabnya kepada pihak lain yang tidak terkait atau ada hubungan hukum dengan penggugat. Termasuk di antaranya Soleh. Sementara Soleh ini tidak pernah dapat dihadirkan ke persidangan oleh tergugat walau majelis hakim pimpinan Fahzal Hendri SH, MH sudah menunda sidang guna menghadirkan saksi Soleh.

Soleh nama yang disebut PT. Indotruck Utama agen pelayaran yang mengirimkan unit ke Arwan Koty tidak pernah hadir dipersidangan, hingga agenda persidangan memasuki pembacaan putusan yang diagendakan, Kamis (28/1/21).

Padahal, bagi tergugat PT Indotruck Utama yang mendalilkan excavator milik Arwan Koty telah diserahkan kepada Soleh jelas sekali sangat membutuhkan kehadiran Soleh. “Tetapi boleh jadi ini hanya sekedar rekayasa,” ujar penasihat hukum penggugat Arwan Koty, Aidi Johan SH MH, di Jakarta, Minggu (24/1/2021).

Apa yang dikeluhkan Aidi Johan benar adanya. Bukti-bukti yang dihadirkan tergugat ke persidangan juga tidak ada dokumen asli, bahkan ada yang dari copy ke copy. Hampir semua bukti yang dijadikan bukti dipersidangan adalah copy-copyan tidak ada yang asli. Tidak ada berita acara serah terima barang yang ditandatangani pembeli/konsumen Arwan Koty. “Padahal, barang atau excavator itu telah dibeli dan dibayar lunas, sayangnya tidak pernah diserahterimakan kepada klien saya selaku pembeli,” ujar Aidi Johan.

Dalam perjanjian antara penggugat dengan tergugat juga penyerahan alat berat sedianya dilakukan di Cakung. Namun hal itu tidak terlaksana. Selain barang tidak pernah diterima secara langsung dan dilihat, tidak ada pula bukti tandaterima barang diberikan penjual kepada pembeli.

“ Barang yang dibeli belum pernah diterima pembeli, begitu yang terungkap dalam persidangan perkara ini. Saya sebagai majelis hakim yang menangani perkara ini pun rada bingung kalau terus menerus bertanya di mana dan siapa yang menerima barangnya. Tetapi hal itu tidak akan membuat majelis ikut-ikutan bingung, kami memutuskan perkara ini sebagaimana adanya fakta-fakta dan bukti-bukti yang ditampilkan pada persidangan,” demikian Fahzal Hendri.

Sebab, majelis juga melihat hampir semua dalil-dalil penggugat tidak dapat dibantah atau dimentahkan tergugat secara hukum. Itu artinya, PT Indotruck Utama yang digugat melakukan perbuatan ingkar janji/wanprestasi memang tidak bisa mengelak atau membuktikan bahwa tergugat telah melakukan apa yang diperjanjikannya dengan penggugat (Arwan Koty). Tergugat dengan dalil-dalilnya justru melakukan apa yang tidak diperjanjikan dengan penggugat. Artinya tergugat (PT Indotruck Utama) tidak dapat membuktikan telah menyerahkan unit alat berat yang dibeli penggugat (Arwan Koty) sebagaimana diperjanjikan. Padahal, Arwan Koty sebagai pembeli yang beritikad baik telah membayar lunas satu unit Excavator merk volvo EC 210 D seharga Rp1,265 miliar.

“Tergugat bisa saja mendalilkan bahwa barang berupa excavator tersebut telah diambil, dikirimkan atau dikapalkan dan telah dititip serta diterima di suatu tempat, tetapi dalil tergugat tersebut tidaklah benar dan keliru serta tidak berdasarkan hukum. Dalil tergugat itu penuh rekayasa dan berilusi. Sebab, Soleh yang direkayasa mewakili penggugat menerima barang tak pernah mempertanggung jawabkan hal itu di depan persidangan,” ujar Advokat Aidi Johan SH, MH

Dia menilai seseorang yang bernama Soleh ini sesungguhnya tidak ada atau hanya fiktif belaka. “Karena itu, sekali lagi, lebih baik majelis hakim memutuskan perkara berdasarkan fakta dan bukti yang apa adanya. Jangan sampai terpedaya oleh suatu hasil rekayasa, atau ada apanya,” pungkas Aidi Johan.

THOMSON

Share.

About Author

Leave A Reply