RadarOnline.id, SUMUT – Warga Masyarakat Sumatra Utara (Sumut) mendukung Pemerintah dalam pembubaran Front Pembela Islam (FPI) pimpinan Rizieq Shihab karena dianggap selalu membuat keonaran dan ujaran kebencian. Mengkafir-kafirkan yang tidak seiman dan juga mengkafir-kafirkan yang se-iman yang beda pandangan. Dukungan itu dinyatakan berupa pengiriman karangan bunga terpajang di sejumlah titik Kota Medan, diantaranya di Kantor DPRD Sumut, dan di Lapangan Merdeka kota Medan, Kamis (31/12/20).
Karangan bunga itu terpantau sejak pagi hari yang berisi tulisan: “Menolak Intoleran di NKRI, FPI adalah Pendukung Teroris, Masyarakat Sumatra Utara Mendukung Pemerintah Menjaga NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) dari rongrongan Ormas FPI.”
“Turut Bersukacita Atas Pemakaman FPI, dari Gerakan Anti Radikal”
“Selamat Sukses Pada Pemerintah, Kami Kawal Pembubaran FPI, dari Laskar Pemersatu Umat”
“Mantap Atas Penetapan FPI Sebagai Ormas Terlarang, dari PARBADA”
“Syukron. Mantap Bah FPI Bubar dari Komunitas Medan Bung”
“Selamat Bahagia Kepada Rakyat Indonesia Atas Pembubaran FPI, dari Front Pembela Pancasila”
“Bravo TNI-Polri. Kami Dukung Pembubaran FPI, dari Gerakan Persatuan Bangsa.”
Dukungan itu mengalir setelah Menkopolhukam Prof. Dr. Mahfud MD mengumumkan pembubaran FPI dengan mengeluarkan SKB 6 Kementerian/Lembaga tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam.
Ke 6 Kementerian/Lembaga itu ialah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang ditanda tangani oleh Mendagri Tito Karnavian, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia oleh Menkumham Yasonna H Laoly, Kementerian Komunikasi dan Informatika oleh Menteri Kominfo Johnny G Plate, Kejaksaan Agung RI oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepolisian RI oleh Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) oleh Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar.
Terdapat tujuh poin penting dalam penandatanganan SKB tersebut. Pertama pemerintah menyatakan Front Pembela Islam adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga secara de jure telah bubar sebagai organisasi kemasyarakatan.
Kedua, meski Front Pembela Islam sebagai organisasi kemasyarakatan telah bubar namun pada kenyataannya masih terus melakukan berbagai kegiatan yang mengganggu ketenteraman, ketertiban umum, dan bertentangan dengan hukum.
Ketiga, melarang setiap bentuk kegiatan dan penggunaan simbol, serta atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Keempat, apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam diktum ketiga di atas, aparat penegak hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh Front Pembela Islam.
Kelima, meminta kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dan juga untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum setiap kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam
Keenam, Kementerian dan Lembaga yang menandatangi Surat Keputusan Bersama ini agar melakukan koordinasi dan memgambil langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Ketujuh, Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2020.
THOMSON