Setahun Berkas Belum Limpah, Kejari Jakbar Akan Mengirimkan P20 ke Polres Jakbar

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, JAKARTA  –  Hampir setahun berkas perkara mengendap di Polres Jakarta Barat terkait 6 tersangka pemilik 24 senjata Api (Senpi), Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat akan mengirimkan surat penagihan perkara (P20) ke Kepala Polres Jakarta Barat.

Tersangka Ghan Tiong Bie Ghani cs ditangkap Polres Jakarta Barat pada bulan Februari 2020, namun sampai saat ini berkas dan tersangkanya belum diserahkan ke Penuntut umum. “Maaf pak, kita belum menerima limpahan berkas dan tersangknya. Baru menerima SPDP saja. Ini kita berencana mau mengirimkan surat penagihan perkara, jika tidak ada penyerahan maka akan kita kembalikan SPDPnya supaya tidak menjadi tunggakan,” ujar Kasi Pidum Kejari Jakarta Barat Edi Subhan, SH yang didampingi Jaksa Rinaldy di Kantor Kejari Jakarta Barat baru-baru ini.

Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Audi S Latuheru ketika dikonfirmasi lewat WA (28/11/202) dan (30/11/2020) belum menjawab. Meskipun tanda contreng dua di WA sudah terlihat biru pertanda pesan Susan dibaca, hingga Berita ini ditangkan belum menjawab.

Sebelumnya, Kapolres Jakarta Barat Kombes Audi pernah menjelaskan bahwa kejaksaan sedang melakukan penelitian terhadap berkas para tersangka. Terkait dilepaskanya Para tersangka dari tahanan Polres Jakarta Barat adalah pertimbangan subjektif penyidik terkait pandemi coronavirus (covid-19).

“Mereka yang berusia lanjut kita kasih prioritas tahanan luar. Ini demi pencegahan penyebaran virus corona,” ujar Kapolres Jakarta Barat kepada Direktur Hub. Antar Kelembagaan Monitoring Saber Pungli, beberapa bulan lalu, ketika konfirmasi terkait dilepaskannya para tersangka dengan imbalan miliaran rupiah.

Kronologi perkara:
Polres Jakarta Barat bersama Polda Metro Jaya menangkap JR, AK, GTB, WK, MH, dan AST terkait kepemilikan 24 pucuk senjata api ilegal beserta 12 ribu peluru berbagai kaliber. Senpi tersebut disimpan dan dijual oleh para tersangka secara tidak sah.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana mengatakan pengungkapan kasus kepemilikan senpi ilegal ini berawal dari kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka AK dan JR pada 29 Januari 2020. Saat itu, AK dan JR berselisih dengan korban bernama DH terkait jual beli mobil Porsche.
“Kemudian perselisihan berlanjut penganiayaan terhadap saudara DH. Dia (AK dan JR) kemudian menggunakan senjata dan ditembak ke samping telinga DH dan kepukul dengan senjata tersebut,” kata Nana kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (18/3/2020).
Nana mengatakan akhirnya pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan mengamankan AK dan JR pada Januari 2020. Penangkapan keduanya lalu berlanjut kepada penangkapan GTB sebagai pemasok senjata api ilegal tersebut.

“Dia beli dari bernama GTB, membeli dari seseorang bernama GTB, sekitar 19 Februari 2020, GTB ditangkap dan kemudian kami lakukan penggeledahan di kosambi Cengkareng Jakbar. Di sini ditemukan 5 senpi, kemudian 3 senjata api mimis atau senjata angin,” ujar Kapolda.

THOMSON

Share.

About Author

Leave A Reply