Pemborong Wanprestasi Rumah Diletakkan Sita

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, SURABAYA  –  Juru sita Pengadilan Negeri Surabaya melakukan pencatatan batas lokasi sita jaminan dua rumah mewah di Jl Puri Widya Kencana J-I/36 Citraland dan di Jl Puri sentra Raya PS2/39E, Ciitraland milik Krisianto Purwantoro. Pencatatan bangunan tersebut sebagai sita  jaminan dalam sidang perdata INGKAR JANJI (WANPRESTASI)  dnegan nomor perkara 569/pen.Pdt.G./2020/PN Sby.

Lim Tji Tiong selaku kuasa hukum Penggugat Rekonpensi mengatakan, pengajuan sita jaminan kedua bangunan tersebut dilakukan, agar tidak dipindah tangankan mengingat kliennya mengalami kerugian atas kontrak pemborongan yang dilakukan antara kliennya (valencia femalewong) dgn krisianto purwantoro(selaku pemborong).

“Klien kami melakukan kerjasama atas pembangunan pabrik di Jl Raya manukan kulon, namun dalam tenggat waktu yang sudah disepakati, pengerjaan tidak kunjung selesai,” terang Lim Tji Tiong.

Lim menambahkan, dari perjanjian tersebut, Tergugat Rekonpensi telah diberi kesempatan untuk menyelesaikan pembangunan pabrik tersebut, namun tidak kunjung diselesaikan.

“Dari batas waktu sesuai perjanjian, klien kami memberikan tenggat waktu lagi, namun tetap tidak diselesaikan. Sehingga kami memberikan somasi,” tambahnya.

Dari Somasi yang dilayangkan tersebut, pemborong krisianto purwantoro justru melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Surabaya.  ” Bukan menjawab somasi kami, malah mereka melakukan gugatan, sehingga kami lakukan gugatan balik,” ujarnya lebih lanjut.

Sementara Yoga Putra Alizar salah satu tim kuasa hukum penggugat menambahkan, selain tidak diselesaikan sesuai perjanjian, tergugat rekonpensi juga membangun dengan tidak layak.

“Dalam sidang kami jg menghadirkan ahli bangunan dari ITS(institut teknologi sepuluh nopember), ahli dari ITS yg menyatakan, bahwa bangunan tersebut untuk kantor saja tidak layak, apalagi pabrik yang notabene akan terdapat beberapa mesin dan hal ini sangat membahayakan, bahkan saat dilakukan pemeriksaan setempat oleh majelis hakim saat berada dilantai 3, dinding bangunan tersebut roboh dengan sendirinya” ungkapnya.

Atas pembangunan pabrik yang dinilai sangat tidak layak tersebut Yoga menyatakan bahwa kliennya mengalami kerugian materiil dan immateriil.

“Kerugian total dr proyek mangkrak ini baik secara materiil immateril yang dialami oleh klien kami selaku pemilik bangunan sebesar 5milyar rupiah” pungkasnya.

Sementara Juru sita Pengadilan Negeri Surabaya, Djoko Soebagyo mengatakan, sita jaminan dilakukan atas perintah Hakim sebelum atau selama proses pemeriksaan berlangsung.

“Sita jaminan disini untuk mencatat batas batas lokasi,” terang Djoko.

Dalam acara pencatatan batas lokasi sita jaminan tersebut, tergugat rekonpensi tidak ada dilokasi dan hanya ditemui oleh asisten rumah tangga masing masing.

“Pencatatan sita jaminan ini tidak harus masuk kerumah atau lokasi, jadi tidak bertemu dengan tergugat rekonpensi tidak masalah dan nanti tetap kami lakukan berita acara dan dapat disampaikan,” pungkas Djoko.

HARIFIN

Share.

About Author

Leave A Reply