Divonis Bebas Tak Bersalah, Bos PS STORE Terharu

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, JAKARTA  – Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menggelar sidang vonis untuk Bos PS Store (Putra Siregar) pada Senin (30/11) beberapa waktu lalu. Dalam putusan tersebut, pengusaha muda itu di vonis tidak bersalah oleh Majelis Hakim.

“Memutuskan, menyatakan terdakwa Putra Siregar tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana seperti tuntutan penuntut umu,” kata Ketua Majelis (KM) Hakim Tri Andita saat membacakan vonis.

Dalam Pertimbangannya, Hakim menilai bukti-bukti yang dihadirkan tidak meyakinkan. Oleh karena itu tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinyatakan tidak sah.

“Menimbang bahwa tidak adanya bukti-bukti yang meyakinkan membuat tuntutan jaksa penuntut umum tidak sah,” ucapnya.

Hakim memberikan waktu 14 hari untuk jaksa menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Kita beri waktu untuk jaksa menentukan selama 14 hari,”

Usai persidangan, Jaksa Silvi Mulyani Sari mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan kepada bos PS Store tersebut. Dia juga akan melapor terlebih dahulu kepada pimpinannya.

“Sikapnya tadi diberi waktu pikir-pikir dulu selama 14 hari oleh hakim,” kata Silvi.

“Untuk langkah sementara saya laporkan dulu pimpinan, setelah itu baru kami kabarkan lagi,” sambungnya.

Dalam kasus ini Putra dituntut Jaksa membayar denda Rp 5 miliar subsider 4 bulan kurungan. Jaksa meyakini Putra bersalah melanggar Pasal 103 huruf d UU RI NO 17 tahun 2006 tentang perubahan UU RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Terharu akan Putusan Hakim

Selain itu, Putra usai persidangan mengaku terharu akan vonis yang menyatakan dirinya tidak bersalah.

“Saya terharu di situ ada rehabilitasi nama, kan nggak mudah di-bully seluruh Indonesia. Apalagi kan ada orang haters atau buzzer yang merusak mental saya,” katanya kepada wartawan.

Putra berharap putusan yang diberikan membuat kasusnya jelas dan selesai. Terlebih, dia berharap pemulihan nama baiknya dapat segera dilakukan.

“Awalnya saya deg-degan, sudah lemas karena dibacain tuntutan yang parah. Saya sudah persiapkan yang terburuk, tapi berharap yang terbaik. Doa, usaha terus,” kata Putra.

“Ya saya sangat mendengar dan menyimak putusan hakim. Harapan saya ini bener-bener clear-lah. Apalagi soal nama, bisa pelan-pelanlah, kan kemarin bad news,” tutupnya.

RESTU

Share.

About Author

Leave A Reply