RadarOnline.id, TANGERANG – Ketua Presidium Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia ( JARI ) 98, Willy Prakarsa, dituntut 39 bulan, denda Rp 200 juta, subsidaer 3 bulan penjara, dugaan politik uang dalam Pilkada Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu, ( 25/11/2020). di Pengadilan Negeri Tangerang.
Sebelum Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Prima Yuda dan Tompi dari Kejaksaan Tangsel, membacakan tuntutanya, terlebih dahulu membacakan, Kronologis dan perbuatan yang dilakukan, Willy bersama Masyarakat pendukung Paslon, Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 3 Pasangan Benyamin Davnie-Pilar Saga.
Sesuai keterangan saksi dan fakta di Persidangan, Ketua Presidium Jari 98, Willy Prakasa, Pada Tanggal 26 / 9 / 2020, terdakwa mengumpulkan massa dan bagi bagi uang ( Money Ppolitik) di lapangan Rawa Macek Tangsel, dan menyuruh masyarakat memilih Paslon Nomor 3 dan mengacungkan 3 jari sebagai simbol Petahana.
Acara Momentum pengumpulan massa dan bagi bagi uang di lapangan, bola Rawa Macek yang di Prakarsai Willy, di Uploud di Canel Yutubi ajakan untuk memilih Paslon Bentamin – Pilar, sempat Viral.
Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Tangsel, Bambang Dwitoro mengatakan, Kampanye Pilkada dimulai, Tanggal 25 / 11 / 2020 sampai 5 / 12 / 2020 dan perbuatan Willy sudah masuk tahap kampanye, dan tidak terdaftar sebagai Juru Kampanye di KPU Tangsel.
Sesuai Peraturan Pilkada, semua Juru Kampanye harus terdaftar di KPU, terdakwa yang berorasi di lapangan bola pake Toa, dalam pembagian uang tidak termasuk sebagai Juru Kampanye, tapi hanya sebagai Pendukung Paslon Nomor 3 Benyamin – Pilar.
Perbuatan terdakwa Willy menurut jaksa penuntut umum, terbukti secara Syah dan meyakinkan sesuai Pasal 187A UU No 10/2016 tentang, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota. yang akan dilaksanakan serentak, 9 Desember 2020.
Ketua majelis hakim yang di ketuai, Perdinand Markos dibantu hakim anggota, Rendra Rais dan R. Aji Suryo, selesai JPU membacakan tuntutan, mempersilakan terdakwa yang di dampingi Penasehat hukum mengajukan Pembelaan atas tuntutan jaksa.
LIM.