HOT

BRI Tidak Bersedia Memberikan Tanggapan Terkait Dugaan Bocornya Rahasia Nasabah

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, KOTA TANGERANG    –   Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Tangerang City tidak bersedia memberikan tanggapan terkait dugaan bocornya rahasia nasabah bank yaitu berupa rekening koran nasabah yang ada pada pihak lain yang tidak ada kaitan dengan pemilik nomor rekening atau nasabah itu sendiri.

Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya, bahwa nasabah BRI Cabang Tangerang City yang merasa dirugikan akibat data banknya diduga dibocorkan oleh pihak BRI yaitu Ray Shakti Purba dengan nomor rekening 0144010151995xx dan istrinya Junnita Sripiani BR dengan nomor rekening 0438010334205xx.

Ray Shakti dan Junnita istrinya mengetahui bahwa rekening koran atas nama mereka ada pada pihak lain yaitu Hatma Sihombing tepatnya pada tanggal 24 Agustus 2020, dimana Hatma Sihombing memberitahu dan memperlihatkan rekening koran mereka masing masing pada saat pertemuan di Kantor Kepolisian Sektor Kota Tangerang.

Atas pernyataan yang disampaikan Hatma, Ray Shakti dan istrinya ingin memastikan hal tersebut dengan mendatangi BRI Cabang Tangerang City untuk melakukan konfirmasi tepatnya pada tanggal 29 Agustus 2020, melalui customer service, BRI mengakui telah memberikan rekening koran sepasang pasangan suami istri tersebut atas adanya permintaan Hatma Sihombing.

Ketika hal ini di konfirmasi oleh RadarOnline.id ke BRI Cabang Tangerang City, Kamis (19/11/2020), Hayat yang mengaku sebagai Costumer Service mengatakan, “kami tidak ada hak untuk klarifikasi lagi karena sudah di tangani oleh Kantor Pusat dan Kantor Wilayah, nanti kantor pusat yang memberikan tanggapan ujarnya kepada RadarOnline.id.

Ranop Siregar, S.H., M.H selaku Kuasa Hukum dari Ray Shakti Purba dan Junnita Sripiani BR mengatakan, “pihak BRI memang membantah dugaan membocorkan rahasia nasabah dengan memberikan rekening koran ke pihak lain tanpa sepengetahuan pemelik rekening, tetapi kami mempunyai bukti berupa rekaman suara, pada saat klien kami melakukan konfirmasi ke pihak BRI mempertanyakan terkait rekening koran mereka yang ada pada pihak lain yaitu Hatma Sihombing, costumer service mengakui telah memberikan rekening koran tersebut, dan bahkan pada saat bersamaan, salah seorang atasan costumer service marah karena mengetahui rekening koran diberikan ke pihak lain, hal ini jelas ada dalam bukti rekaman suara yang kami miliki.

Dalam waktu dekat ini kami berencana mau menguji fakta hukum yang kami miliki dengan mengajukan Gugatan di Pengadilan Negeri Tangerang terkait bantahan dari BRI Tangerang City mengenai dugaan bocornya rahasia klien kami berupa rekening koran, ujar Ranop kepada RadarOnline.id.

Ranop menambahkan, “apa yang dilakukan oleh BRI jelas bertentangan dengan Pasal 40 Undang – Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang mengatakan, Bank Wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpananya kecuali dalam hal kepentingan perpajakan, peradilan, izin Bank Indonesia, persetujuan nasabah dan permintaan ahli waris sah dari nasabah, jelas Ranop kepada awak media ini.

RODI SITIO

Share.

About Author

Leave A Reply