RadarOnline.id, JAKARTA – Pria paruh baya berinisial ML (49) yang diketahui sebagai penjaga Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA) di kawasan Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, ternyata telah puluhan kali melakukan kejahatan seksual terhadap bocah laki-laki berinisial AA (14).
Hal itu diketahui saat ibu AA menanyakan langsung pada anaknya perihal pesan tak senonoh dari kontak bernama Tomlol pada ponselnya.
“ Diduga pelaku melakukan perbuatan aksi bejatnya sebanyak kurang lebih 20 kali,” ujar Kapolsek Kembangan, Kompol Imam Irawan, Rabu (18/11).
Imam menuturkan, setelah penangkapan tenaga honorer Kelurahan Meruya Selatan pada Sabtu (14/11/2020) di kediamannya. Kemudian dilakukan pemeriksaan dan rupanya perbuatan bejat itu tidak hanya dilakukan pada AA.
“Pelaku ML telah melakukan perbuatan bejat itu pada korban lain yang masih anak-anak. Namun tidak dilaporkan ke polisi, hanya diselesaikan secara kekeluargaan,” tuturnya
Kejadian itu terungkap saat Polsek Kembangan menerima laporan dari seorang ibu yang mendapati isi percakapan anaknya AA dengan ML yang meresahkan.
“Sejumlah barang bukti yang didapat diantaranya hasil visum AA, satu berkas tangkapan layar percakapan korban dengan pelaku, ponsel milik pelaku dan korban, serta pakaian pelaku,” jelas Kompol Imam.
Tersangka ML dikenakan Pasal 82 UURI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 UURI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
MGN/YEN