Kasus Penangkapan Miras Oleh Beacukai Marunda Dipertanyakan, Diduga Melampaui Kewenangan

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, JAKARTA – Penangkapan Miras oleh Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Pengawasan & Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Marunda diduga tidak transfaran dan atu menutup-nutupi penangkapan Miras atas nama tersangka ES itu.

Tudingan itu dilontarkan karena sampai hingga saat ini belum dilakukan relis hasil penangkapan miras tersebut oleh Kepala KPPBC Tipe Madya Marunda Sehat Yulianto. Selain itu Penyidik diduga melampaui wewenangnya atas penyitaan terhadap Sertifikat Rumah tersangka.

” Kita belum merilis hasil penangkapan itu, tapi kita sudah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan,” ujar Kasubsi Penyidikakan P2, KPPBC Marunda Johan, diruang kerjanya, Rabu (18/11).

Johan mengaku kasusnya masih dalam penyidikan. Tetapi ketika ditanya terkait penyitaan sertifikat Rumah tersangka, Johan membantah. “Kita tidak melakukan penyitaan sertifikat. Tidak ada itu. Yang terkait dengan tindak pidana itu yang kita sita. Sabar aja dulu, minggu depan sudah pasti ada perkembangan. Minggu depan coba datang lagi,” ujar Johan meyakinkan radaronline.id.

Dari ekpresinya, Johan seakan tidak nyaman ketika dikonfirmasi. Sepertinya Dia ingin menyudahi wawancara itu. “Sudah ya, nanti kita informasikan,” katanya. Namun saat dimintai nomor kontaknya dia tidak bersedia memberikan. “Nantilah!” ujarnya sembari beranjak dari kursinya.

Kasi Pidsus Kejari Jakarta Utara Zaenal, SH, MH ketika dikonfirmasi terkait SPDP atasnama ES, dia belum menjawab pasti. “Nanti saya cek dulu ya, nanti saya kasihtahu,” ujar Kasi Pidsus. ZAENAL saat dikonfirmasi by telepeon.

THOMSON

Share.

About Author

Leave A Reply