RadarOnline.id, MAKASSAR – Penasehat Hukum Ketua KPU Kabupaten Jeneponto dari Law firm DR. Muhammad Nur, SH, MH & Associates yang berkantor di Citraland Celebes Hertasning Baru Gowa-Makassar membantah beberapa pemberitaan yang menyudutkan Ketua KPU Kabupaten Jeneponto, Baharuddin Hafid.
Penasehat Hukum, Ketua KPU Kabupaten Jeneponto, DR.Muhammad Nur, mengatakan ada beberapa pemberitaan media selama ini menyudutkan klien kami dimana di pemberitaan disebutkan adanya laporan Puspa Dewi Wijayanti melapor ke DKPP adanya dugaan perselingkuhan dengan wanita lain.
Wanita lain yang dimaksud Puspa Dewi Wijayanti dalam pemberitaan di bebrapa media tidak pernah ada dan tidak ada kaitannya dengan laporan ke DKPP.
“Ini murni indikasi pembunuhan karakter terhadap klien kami yang dilakukan oleh pelapor Puspa Dewi Wijayanti, “ungkap DR.Muhammad Nur, Sabtu (10/10).
Berita Hoaks yang dilontarkan Puspa Dewi Wijayanti di media selama ini menjadi perhatian serius dari Penasehat Hukum Law Firm DR. Muhammad Nur, SH, MH & Associates dan rencana akan melaporkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum , termasuk laporan palsu penganiayaan terhadap dirinya di Polres Gowa Nopember 2019 lalu.
“Laporan Puspa Dewi Wijayanti tersebut mentah alias tidak terbukti dengan keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan dengan Nomor SPPP/529a/IX/2020/Reskrim tertanggal 15 September 2020, “tegas pengacara senior ini.
DR. Muhammad Nur, membenarkan laporanKetua KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Faisal Amir, kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dan sudah ada jadwal sidang pada hari Senin 12 Oktober 2020.
Rencananya Ketua KPU Kabupaten Jeneponto, Baharuddin Hafid akan didampingi oleh Penasehat Hukumnya dari Law Firm DR.Muhammad Nur SH, MH & Associated.
BACHTIAR BARISALLANG