RadarOnline.id. TANGERANG – Kejari Tangerang terima berkas pelimpahan perkara anak wakil walikota Tangerang, AKM bersama 3 tersangka, DS, SY, dan MT dari Diknarkoba Polda Metro Jaya, bersama barang bukti narkoba jenis sabu seberat, 0,51 gram dalam kasus dugaan penyalahguna narkoba, Kamis (8/10).
Dikresnarkoba Polda Metro Jaya, menyerahkan berkas perkara, Anak Wakil Walikota Tangerang Sachrudin, dan 3 temanya, yang sebelumnya Jaksa penyelidik yang ditunjuk Kejari dalam, Surat Perintah dimulaynya Penyidikan ( SPDP ) sempat menolak berkas perkara cdan memberikan petunjuk ( P -19 ) kepada penyidik.
Ke empat tersangka ditangkap, Resnarkoba Polda Metro Jaya saat pesta narkoba di Jalan Taman Bunga V Cipondoh Tangerang, dan barang bukti 0, 51 sabu sabu pada hari, Sabtu ( 6 / 6 / 2020 ). yang dibeli secara patungan.
Dari hasil penyidikan Polisi, ke empat tersangka membeli narkoba jenis sabu, seberat 0, 51 gram, dengan harga Rp 1, 5 juta, dari seseorang ( DPO ) tersangka AKM memberikan Rp 800.000 dan ketiga temanya, patungan Rp 700.000 untuk dipakai bersama sama.
Sebelum berkas perkara, ke empat tersangka dilimpahkan ( P21 ) ke – Kejaksaan Negeri Tangerang, para tersangka menjalani Rehabilitasi di ( Rumkit ) Rumah Sakit Lembaga Pendidikan dan Latihan ( Lemdiklat ) Bayangkara Polri, lebak Bulus Jakarta Selatan.
Kasi Pidum,( Pidana Umum ) Kejari Tangerang, Eka Kurniawan mengatakan para tersangka tidak tau, ada Rehab di Rumah Sakit Kepolisian, dan ke empat tersangka pihak Kejaksaan langsung membawa ke Lembaga Permasyarakatan ( LP. Pemuda.) Tangerang.
Perbuatan ke empat tersangka, menyimpan dan memakai narkoba, terancam hukum, minimum 4 Tahun Penjara sesuai dengan Pasal, 112 ( 1 ) Jo Pasal 127 ( 1 ) undang undang No 35 / 2009 Tentang narkotika.
LIM