RadarOnline.id, JAKARTA – Tim Tabur Kejaksaan Agung RI bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berhasil mengamankan Terpidana Dalton Ichiro Tanonaka Warga Negara Asing (WNA) Amerika Serikat (AS), di Apartemen Permata Hijau, Jalan Permata hijau Blok B No.8, Kebayoran lama, Jakarta Selatan, pukul 00.40 WIB, Rabu (7/10).
Terpidana Dalton Direktur PT. Melia Media International (MMI) dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor : 761 K/Pid/2018 tanggal 4 Oktober 2018 yang menyatakan terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENIPUAN” sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHPidana dan dijatuhi hukuman 3 tahun Pidana Penjara karena telah merugikan saksi korban sebanyak USD 500.000,- (lima ratus ribu dollar Amerika Serikat) dengan melibatkan PT. MMI dimana Terpidana sebagai pengelolanya.
” Keberhasilan penangkapan buronan pelaku kejahatan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung RI. bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang berhasil mengamankan Terpidana DPO Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, merupakan keberhasilan Tangkap Buronan (Tabur) yang ke – 89 di tahun 2020 dari buronan yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan RI. dari berbagai wilayah, baik dalam kategori tersangka, terdakwa, maupun terpidana,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Hari Setiyono SH MH
Menurutnya, Program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia dan melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan.
THOMSON