RadarOnline.id, JAKARTA – Sebagai upaya untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19 ini, Tim gabungan tiga pilar Kecamatan Kembangan Jakarta Barat terus melaksanakan penegakkan operasi yustisi.
“Hasilnya ditemukan ada 16 orang yang melanggar protokol kesehatan, dengan tidak menggunakan masker. 16 pelanggar tersebut dikenakan sanksi sosial,” kata Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat Kompol Imam Irawan, Rabu (07/10).
Imam mengatakan, penegakan protokol kesehatan ini dilakukan bersama sejumlah anggota TNI, Dishub dan Satpol PP di kawasan Srengseng Kembangan Jakarta Barat.
Operasi Yustisi ini digelar dengan tujuan untuk menyadarkan masyarakat menerapkan 3M (menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, serta menjaga jarak).
“Kami akan terus memberikan kepada masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan seperti menghindari kerumunan, pakai masker, dan cuci tangan. Ini demi keselamatan kita bersama, agar terhindar dari paparan Virus COVID19,” tutupnya.
YEN