RadarOnline.id, TIGARAKSA – Tidak bosan dan lelah Koramil 07/Kresek Kodim 0510/Trs memutus rantai penyebaran virus Covid-19, dengan melakukan Operasi Rajia masker yang di gelar di Jalan Raya Kresek Kabupaten Tangerang, Rabu (07/10).
Danramil 07/Kresek, Kapten Inf M Ridwan Idrus mengatakan, memutus rantai penyebaran virus Covid-19 terus dilakukan
dengan cara penegakan protokol kesehatan (operasi yustisi) sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang kesehatan.
“Penegakan diberlakukan untuk warga masyarakat pengguna jalan baik kendaraan roda dua dan roda empat. Bagi masyarakat yang didapat tidak memakai masker di kenakan sanksi. Sanksi yang di terapkan berupa sanksi sosial dan sanksi fisik yang di berikan oleh petugas gabungan kepada warga yang melanggar, sanksi fisik berupa push Up dan sanksi sosial adalah mengucapkan Pancasila,” ujarnya.
Danramil menambahkan, kegiatan operasi Rajia masker setiap hari dilaksanakan untuk mengingatkan warga, agar warga masyarakat ingat pentingnya memakai masker dan Protokol Kesehatan untuk selalu diterapkan, supaya tidak mudah tertular oleh virus Covid-19.
“Saya juga mengajak kepada seluruh lapisan warga masyarakat, agar tetap mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak satu meter sampai dua meter dan rajin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, sebelum dan sesudah melaksanakan aktifitas,” jelasnya.
Sementara, Camat Kresek juga mengingatkan, untuk sama – sama jaga diri kita, keluarga kita dan lingkungan kita agar kita semua terbebas dari penularan Covid 19 dengan cara menta’ati pada Peraturan Pemerintah menjalankan 3 M ( memakai masker, manjaga jarak dan mencuci tangan.
Sumber : Pendim 0510/Trs.