Operasi Yustisi Koramil 07/Kresek 8 Orang Diganjar Sanksi Tidak Pakai Masker

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, TIGARAKSA  –  Pemutusan rantai penyebaran virus Covid-19, Koramil 07/Kresek Kodim 0510/Trs bersama tiga pilar, terus melakukan operasi yustisi berhasil menjaring 8 orang tidak memakai masker dan di Ganjar sanksi. Operasi yustisi dilakukan di Jalan Raya Kresek Kabupaten Tangerang, Selasa (06/10).

Danramil 07/Kresek, Kapten Inf M Ridwan Idrus menyampaikan 8 warga yang didapati tidak menggunakan masker diberikan sanksi tertulis, fisik dan sanksi sosial.

” Sanksi yang di terapkan berupa sanksi menyanyikan lagu wajib dan mengucapkan pancasila, sedangkan sanksi pisiknya berupa push Ups,” ujarnya.

Sanksi tersebut bukanlah hukuman, namun berupa peringatan terhadap warga masyarakat, agar tetap melakukan protokol kesehatan dengan tetap Makai masker, menjaga jarak satu meter sampai dua meter dan rajin mencuci tangan dengan sabun dengan air yang mengalir.

“Alhamdulillah dalam operasi yustisi Koramil 07/Kresek yang terjaring Rajia masker terus mengalami penurunan menjadi 8 orang, sebelumnya operasi yustisi warga yang terjaring puluhan orang. Berarti kesadaran warga dalam melakukan protokol kesehatan meningkat,” tutupnya.

Sumber : Pendim0510/Trs.

Share.

About Author

Leave A Reply