RadarOnline.id, TIGARAKSA – Pemutusan rantai penyebaran virus Covid-19, Koramil 09/Mauk Kodim 0510/Trs bersama tiga pilar, Hari Minggu 4 Oktober 2020 melakukan operasi yustisi dan berhasil menjaring 14 orang tidak memakai masker.
Operasi yustisi dilakukan di jalan Raya Mauk Pertigaan Tugu Otista, Jalan Raya Ir Soetami Pertigaan SMAN2 Mauk dan Jalan Raya Raden Machmud pertigaan puskesmas Kecamatan Mauk.
Danramil 09/Mauk Kapten Arh Mulyono, menyampaikan, 14 warga yang didapati tidak menggunakan masker diberikan sanksi tertulis, fisik dan sanksi sosial.
“Sanksi yang di terapkan berupa sanksi menyanyikan lagu wajib dan mengucapkan pancasila, sedangkan sanksi pisiknya berupa push Ups,” ujarnya.
Sanksi tersebut bukanlah hukuman, namun berupa peringatan terhadap warga masyarakat, agar tetap melakukan protokol kesehatan dengan tetap Makai masker, menjaga jarak satu meter sampai dua meter dan rajin mencuci tangan dengan sabun dengan air yang mengalir.
“Alhamdulillah dalam operasi yustisi Hiri Minggu ini yang terjaring Rajia masker menurun menjadi 14 orang, sebelumnya Minggu lalu terjaring sebanyak 30 orang. Berarti kesadaran warga dalam melakukan protokol kesehatan meningkat,” jelasnya.
Hadir dalam kegiatan, anggota Polsek Mauk, Iptu Agus Kanit Patroli Mauk, Sertu Bandi Koramil 09/Mauk dan Supiyati Satpol PP Kecamatan Mauk.
Sumber : Pendim0510/Trs.