RadarOnline.id, SURABAYA – Nenek Siti Asiyah (82), terdakwa dalam perkara dugaan pemalsuan akta otentik melalui tim penasehat hukumnya Sahlan Azwar mengajukan nota pembelaan. Dalam pembelaanya Sahlan memberikan sebuah judul pledoinya ‘Dikebiri Ditanah Sendiri’.
Dalam pembelaannya itu, Sahlan menyebutkan beberapa dalil, yakni bahwa unsur-unsur dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti dari Kejaksaan Negeri Surabaya, tidak terpenuhi. “Bahwa terdakwa tidak tahu menahu terkait surat-surat tanah baik Ipeda, Eigendom, sertifikat, Letter C, ataupun Petok D. Sepengetahuan terdakwa, ia hanya tahu punya sebidang tanah di Gayungsari,” papar Zahlan. Kamis (1/10).
Sahlan menjelaskan, bahwa perkara pidana kliennya tersebut sebenarnya masih ada sengketa perkara perdata yang sampai saat ini masih dalam tahapan banding di Pengadilan Tinggi Jawa Timur, atau belum berkekuatan hukum tetap (incracht). “Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 tahun 1956, dalam pasal 1 dinyatakan apabila pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkata perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu,” jelasnya.
Kemudian, terkait dengan surat keterangan kehilangan, Sahlan menerangkan bahwa secara syarat formil, sudah dipenuhi semua oleh terdakwa saat pengurusan.
Akan tetapi, lanjut Sahlan surat keterangan kehilangan yang dikeluarkan oleh Polda Jatim bukanlah sebagai Akta Otentik. “Berdasarkan analisis hukum kami, terhadap surat dakwaan dan surat tuntutan, terbukti JPU tidak cermat dan kurang teliti dalam penerapan pasal terhadap terdakwa,” ujarnya.
Diakhir pembelaannya, Sahlan menyampaikan permohonan kepada majelis hakim yang diketuai oleh Johannes Hehamony, agar kiranya menyatakan terdakwa Hj. Siti Asiyah dibebaskan dari segala tuntutan hukum sesuai dengan pasal 191 ayat (2) KUHAP. “Memohon kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar sebagaimana disebutkan dalam dakwaan kedua yaitu pasal 263 ayat (2) KUHP,” pungkasnya.
Atas pembelaan PH terdakwa, JPU Suwarti menanggapinya dengan berencana mengajukan jawaban secara tertulis (replik). “Kami akan menjawab secara tertulis yang mulia,” singkat Suwarti.
HARIFIN