RadarOnline.id, JAKARTA – Bertempat di Jalan Kebun Jeruk 16 Tamansari Jakarta Barat Personil gabungan dari unsur tiga pilar Kecamatan Tamansari untuk melakukan operasi yustisi, Jumat (02/10) pagi.
Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Abdul Ghafur SH SIK mengatakan, dalam Operasi Yustisi ini masih ditemukan dan di dapati pelanggar yang tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak terjaring sebanyak 6 orang.
“Sebanyak 6 orang diberikan sanksi sosial,” ujar AKBP Abdul Ghafur SH SIK.
Pelaksanaan edukasi dan pendisiplinan masyarakat menggunakan masker dilakukan bersama Tiga Pilar dengan sasaran masyarakat yang tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak di dalam kendaraan bermotor, dengan menggunakan cara-cara yang sopan dan santun kepada masyarakat
“Kegiatan Operasi Yustisi ini dilaksanakan dengan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerjasama dan ikut serta memutus mata rantai penyebaran COVID-19 dengan mematuhi kebijakan pemerintah dan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru dengan 3 M, yakni Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak,” katanya.
YEN