RadarOnline.id, SURABAYA – Setelah resmi menjadi terpidana, Pendeta Hanny Layantara dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Jumat (2/9/20) sore.
Pemindahan pemimpin Jemaat Gereja Happy Family tersebut dilakukan 11 hari setelah ia divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, pada 21 September lalu.
Saat dikonfirmasi, Kepala Rutan Medaeng, Handanu membenarkan bahwa pendeta Hanny Layantara menjadi salah satu dari 110 tahanan yang dilimpahkan.
“Betul hari ini kami terima diantaranya yang bersangkutan (Hanny Layantara) ada dikirim ke rutan Medaeng, ungkap Handanu.
Handanu menjelaskan, nantinya Hanny dan para tahanan lainnya akan dikarantina selama 14 hari.
“Nantinya Hanny Layantara akan kita berlakukan sama dengan tahanan lain. Akan dikarantina terlebih dahulu di blok K selama 14 hari,” terang Kalapas.
Dari pantauan mobil tahanan yang membawa Hanny, tiba di Rutan Medaeng pada pukul 16.10.
Alih-alih menghindari awak media, Hanny yang menggunakan rompi tahanan dan topi merah serta masker, tampak terburu-buru turun dari mobil, hingga berkas yang dibawanya terjatuh.
Saat di lobby menunggu giliran masuk ke dalam Rutan, Hanny tampak mencari tempat di paling ujung, sambil terus tertunduk menyembunyikan wajahnya.
Sebelumnya Hanny Layantara yang didakwa dengan pasal 82 UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak, divonis 10 tahun serta denda 100 juta subsider 6 bulan penjara. Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
HARIFIN