RadarOnline.id, SURABAYA – Pradipta Dwi Pinasthika, bandar narkotika jenis ganja seberat 98,82 gram, hanya dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa penuntut Umum (JPU) Welly dari Kejari Surabaya.
” Terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009, jo pasal 132 ayat (1) tentang Narkotika dan menuntut dengan hukuman 5 tahun penjara,” terang JPU Welly dalam membacakan tuntutannya di PN Surabaya, Kamis (16/3/2017) silam.
Selain dituntut hukuman badan, terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 800 juta subsider kurungan 6 bulan penjara,” bila tidak membayar denda, terdakwa harus menjalankan hukuman tambahan,” tambahnya.
Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Hanung Dwi Wibowo memberikan kesempatan terhadap terdakwa untuk melakukan pembelaan. “Silahkan kamu ajukan pembelaan pekan depan, sidang saya tutup,” ujarnya singkat.
Tertuang dalam dakwaan, terdakwa ditangkap oleh anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya, Rabu (7/9/2017) sekitar pukul 16.00 WIB di Jl Kali Rungkut.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti Ganja sebanyak 6 poket.
Dari hasil pengembangan, saat dilakukan penggeledahan di kamar kostnya Jl Kendangsari Blok H 43, petugas juga menemukan barang bukti ganja seberat 98,82 gram, timbangan elektrik, plastik klip besar serta tembakau super.
Dalam pengakuannya, terdakwa mendapat ganja dari temannya yang dikenal di Medsos Instagram “WEEKA” sehingga terjadi transaksi seharga Rp 2,5 juta dan dikirim melalui jasa pengantar barang (JNE).
HARIFIN