RadarOnline.id, TIGARAKSA – Untuk memutus rantai penyebaran virus Covid-19, Koramil 04/Cikupa Kodim 0510/Trs bersama Forkopimcam Cikupa terus melakukan penegakan disiplin protokol kesehatan yang di gelar di Bunderan 3 Citra Raya Desa Cikupa Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang, Kamis (01/10).
Danramil 04/Cikupa Kodim 0510/Trs Kapten Inf Khoiril Anwar mengatakan, kegiatan penegakan protokol kesehatan diberlakukan untuk warga masyarakat pengguna jalan baik kendaraan roda dua dan roda empat. Bagi masyarakat yang didapat tidak memakai masker di kenakan sanksi.
“Sanksi yang di terapkan berupa sanksi sosial dan sanksi fisik yang di berikan oleh petugas gabungan kepada warga yang melanggar, sanksi fisik berupa push Up dan sanksi sosial adalah mengucapkan Pancasila. Hal tersebut merupakan bukti sayangnya Satgas Protokol Kesehatan terhadap warga masyarakat supaya tidak mudah tertular oleh virus Covid-19,” ujarnya.
Dalam kesempatan juga Danramil mengajak kepada seluruh lapisan warga masyarakat, agar tetap mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak satu meter sampai dua meter dan rajin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, sebelum dan sesudah melaksanakan aktifitas.
“Mari sama – sama jaga diri kita, keluarga kita dan lingkungan kita agar kita semua terbebas dari penularan Covid 19 dengan cara menta’ati pada Peraturan Pemerintah menjalankan 3 M ( memakai masker, manjaga jarak dan mencuci tangan,” tuturnya.
Sumber : Pendim0510/Trs.