RadarOnline.id, SIDOARJO – Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo berhasil mengamankan Terpidana atas nama Asmadi di daerah Pergudangan Sidomulyo Jalan Kidemang Singo Menggolo Nomor 10 Buduran Kota Sidoarjo Jawa Timur, Rabu (30/09/2020).
Terpidana sebelumnya adalah Terdakwa (bersama-sama dengan Terdakwa lain salah satunya Terpidana LAUW ING LIOE alias LIOENARDI yang sudah berhasil ditangkap) dalam perkara Tindak Pidana Pemalsuan Merek yang berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) Nomor : 1356 K/Pid.Sus/2013 tanggal 17 Juni 2015 dinyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat, memakai, menjual dan mengedarkan barang yang diberi hak Desain Industri tanpa ijin pemilik sertifikat Desain industri” (menjiplak merk antena TV) dan oleh karena itu dijatuhi hukuman dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, denda sebesar Rp. 300 Juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan penjara.
Jaksa pada Kejari Surabaya tidak dapat mengeksekusi terpidana dikarenakan tidak mengahadiri panggilan dan meskipun telah dilakukan pemanggilan secara patut namun terpidana tidak hadir juga, maka kemudian Terpidana dinyakan buron dan dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), hingga akhirnya setelah hampir 5 tahun baru berhasil ditangkap.
THOMSON