RadarOnline.id, KOTA DEPOK — Ketua Komisi A, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok Hamzah, berharap agar Aparatur Sipil Negara (ASN), yang terlibat politik praktis pada pemilihan wali kota tahun 2020 ini, harus ditindak tegas.
“Maka dari itu, diingatkan kepada ASN untuk menghormati proses pemilihan wali kota saat ini. Sikap tak netral, justru mecederai demokrasi dan sama sekali tidak menghargai dua kandidat yang bertarung. Jadi, kami sangat mengecam keras jika ada ASN yang tidak bersikap netral, dalam pemilihan wali kota Depok tahun 2020,” tegas Hamzah, Jumat (2/10).
Dia menjelaskan, bahwa sesuai dengan aturan larangan ASN berpolitik yakni Undang-undang nomor 5 tahun 2014, tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS). Undang-undang nomor 10 tahun 2016. Selanjutnya ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2004 dan PP nomor 53 tahun 2010.
“Bahkan, ada juga beberapa point yang menegaskan larangan bagi ASN, yang ada dalam aturan tersebut. Itu harus dijaga dan dipantau oleh pemerintah,” jelas Hamza.
Hamzah juga menambahkan, bahwa semua elemen masyarakat dihapkan agar ikut mengambil bagian untuk mengawasi pelaksanan pemilihan wali kota Depok, sebab peran semua elemen masyarakat sangat di butuhkan dalam proses pemilihan wali kota saat ini.
“Untuk selanjutnya, apabila diketahui atau didapatkan adanya ketidak netralan ASN maka di harapkan untuk melapor kepada pihak yang berwenang,” tandas politisi Gerindra Depok itu.
MAULANA SAID