RadarOnline.id, SURABAYA – Sidang perkara penyalagunaan Narkotika jenis sabu, yang akan dipakai berpesta oleh kelima terdakwa yakni terdakwa Afif Alwani bin Suparman, terdakwa Moh. Fadhilshahri bin Mardjoni, terdakwa Moch.Siswanto bin H.Mukhit, terdakwa M. Mudhofar Muttaqin bin bin Mardjoni, terdakwa Nur Alamsyah bin Nuruddin bersama Dedy (DPO).
Sidang yang digelar diruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online, beragendakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy,SH dari Kejari Surabaya, menghadirkan saksi penangkap dari pihak Kepolisian, Rabu (30/09).
Saksi menerangkan telah menangkap kelima terdakwa di Kantor BKM Jl. Tambakdono Sumberejo, Pakal Surabaya. Dan satu tersangka berhasil meloloskan diri dari penangkapan yakni Dedy masih DPO.
Saat penggeledahan ditemukan 1 poket sabut seberat 0,43 gram terdapat pada penguasaan terdakwa Afif Alwani.
Saat dilakukan pengembangan, kelima terdakwa mengaku membeli sabu cara patungan seharga 450 ribu, termasuk Dedy juga patungan.
Sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa, para terdakwa mengaku membeli sabu cara patungan , untuk dipakai bersama sama, dan mengaku ide untuk pakai sabu datang dari ide Dedy.
Para terdakwa , empat terdakwa membenarkan keterangan dari saksi Polisi, hanya terdakwa Afif yang tidak membenarkan keterangan dari polisi yang menangkap mereka.
Sidang akan dilanjutkan Rabu 7 Oktober, dengan agenda tuntutan dari Jaksa Neldy SH.
Bahwa para terdakwa Afif Alwani bin Suparman , terdakwa Moh. Fadhilshahri bin Mardjoni, terdakwa Moch. Siswanto bin H. Mukhit, terdakwa M.Mudhofar Muttaqin bin bin Mardjoni, terdakwa Nur Alamsyah bin Nuruddin bersama Dedy (DPO).
Pada hari Jum’at tanggal 12 Juni 2020 sekirajam 21.30 WIB, Bertempat di Kantor BKM Jl. Tambakdono RT. 01 RW. 07 Sumberejo Kec.Pakal Surabaya.
“Pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.”
Kelima terdakwa bersama Dedy yang saat ini masih DPO, sepakat patungan uang (iuran) untuk membeli narkotika (sabu).
Cara patungan para terdakwa yakni Afif Alwani 100 ribu, Fadhil 100 ribu, Siswanto 50 ribu, Mudhofar 100 ribu, Nur Alamsyah 50 ribu , dan Dedy (DPO) 50 ribu, hingga terkumpul uang 450 ribu. Dan uang tersebut diserahkan Dedy untuk membeli sabu.
Selanjutnya Dedy (DPO) mendapatkan sabu 1 poket seberat 0,43 gram.dan diserahkan ke terdakwa Nur Alamsyah.dilwtakkan diatas lantai.
Selanjutnya pukul 22.30 wib anggota Reskoba Polsek Lakarsantri saksi Hari Santoso dan saksi Gusti Ngurah Bagus datang melakukan penangkapan terhadap para terdakwa.
Dilakukan penggeledahan ditemukan 1 klip plastik sabu seberat 0,43 gram beserta pembungkusnya dalam genggaman terdakwa Afif Alwi bin Suparman. Sedangkan Dedy (DPO) berhasil melarikan diri.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
HARIFIN