RadarOnline.id, SURABAYA – Terpidana kasus penjiplak merk antena TV yang telah lama buron selama tiga tahun akhirnya ditangkap tim gabungan Intelijen Kejagung dan Kejati Jatim serta Kejari Sidoarjo.
Berlokasi di pergudangan Sidomulyo, jalan Kidemang Singo Menggolo Nomor 10 Buduran Sidoarjo pelarian Asmadi terhenti.
Pria 55 tahun ini tak berkutik saat jaksa menangkapnya. Disebutkan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Anggara Suryanagara bahwa penangkapan ini Berdasarkan surat putusan MA RI Nomor 1365 K/Pid.Sus/2013 tanggal 17 Juni 2015.
Bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat, memakai, menjual dan mengedarkan barang yang diberi hak Desain Industri tanpa ijin pemilik sertifikat Desain industri”.
“Terpidana dijatuhi penjara selama setahun enam bulan dan denda sebesar Rp. 300 juta dg ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama enam bulan,” ujarnya, Rabu (30/9).
Saat ini tim kejari Sidoarjo sedang berkoordinasi dengan pihak Polresta Sidoarjo.
“Untuk sementara menempatkan terpidana di Rutan Polresta Sidoarjo sambil menunggu proses administrasi dan tes kesehatan (rapid) selesai untuk selanjutnya dieksekusi ke Lapas Delta Sidoarjo,” tandas Anggara.
HARIFIN