RadarOnline.id, TIGARAKSA – Pencegah penyebaran virus Covid-19 terus dilakukan oleh Koramil 05/Balaraja Kodim 0510/Trs salah satunya adalah dengan membantu menegakan hukum protokol kesehatan bersama Tri Pilar.
Danramil 05/Balaraja Kapten Inf Waluyo, Selasa (29/09) mengatakan, penegakan hukum protokol kesehatan berupa operasi masker yang bertujuan untuk mengingatkan masyarakat melaksanakan protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran virus Covid-19.
“Operasi masker untuk mendisiplinkan masyarakat agar melaksanakan protokol kesehatan minimal warga masyarakat tetap menggunakan masker,” ujarnya.
Danramil juga menyampaikan, Operasi masker hari ini di jalan raya Setang Pertigaan Adis, jalan raya Olek Desa Sentul, jalan raya Pos Sentul dan depan RS Balaraja Desa Tobat.
“Operasi yustisi sesuai dengan penegakan hukum protokol kesehatan Peraturan Bupati (Perbup) no. 53 tahun 2020 tentang PSBB dan Penerapan disiplin protokol kesehatan,” jelasnya.
Dalam operasi Yustisi masyarakat yang terjaring atau kedapatan melakukan pelanggaran protokol kesehatan di kanakan sanksi kemudian didata. Setelah didata, masyarakat yang melanggar diberi masker gratis. Namun bila di kemudian hari, orang yang pernah melakukan pelanggaran kembali , maka sanksi yang diberikan bisa ditingkatkan.
Dalam kesempatan tersebut tidak bosan anggota Koramil 05/Balaraja menghimbau kepada masyarakat pengguna jalan, agar selalu melaksanakan protokol kesehatan. Targetnya, di teritorial Koramil 05/Balaraja menggunakan masker.
Sumber : Pendim 0510/Trs.